30 Persen Wilayah Cimahi Belum Tersentuh Angkot

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mencatat, cakupan pelayanan transportasi publik seperti angkutan Kota (Angkot) di Kota Cimahi baru mencapai 70 persen. Artinya, ada sekitar 30 persen wilayah Kota Cimahi yang belum tersentuh angkutan umum.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, berdasarkan data dari Dishub Kota Cimahi, wilayah yang belum terlintasi angkot tersebut diantaranya Kelurahan Pasirkaliki seperti, sekitar Jalan Budi, lalu daerah lainnya yakni Padasuka dan sekitarnya yang saat ini sudah terdapat Flyover.

”Iya tentunya itu jadi perhatian kita untuk ke depan supaya cakupan pelayanan transportasi publik di Cimahi bisa mencapai 100 persen,” kata Ranto, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (2/7).

Selain itu, ada juga wilayah Kamarung dan Jalan Permana, akses utama para siswa SMKN 2 dan 3 serta para mahasiswa STKIP Pasundan Cimahi. Namun dalam waktu dekat, kata Ranto, pihaknya akan melakukan uji coba trayek baru yang melintasi trayek Citeureup-Cimindi dan lainnya.

Rencananya, untuk membuka trayek baru di wilayah itu, pihaknya akan mendistribusikan angkot dari tiga trayek lokal yang sudah ada. Yakni trayek Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah maupun Pasar Antri-Cibeber via Contong.

”Jadi meski kita buka trayek baru, sistemnya bukan nambah armada angkot tapi didistribusikan dari yang sudah ada,” jelasnya.

Dia melanjutkan, belum sepenuhnya wilayah Kota Cimahi transportasi publik ke wilayah tersebut karena aksesnya jalannya belum menunjang akibat kondisi jalannya kurang lebar.

”Daerah itu seharusnya terlintasi transportasi publik. Tapi untuk menyediakan di daerah itu kami harus menunggu kesiapan Dinas PUPR terkait pelebaran jalan yang masih sempit,” ucapnya.

Dengan tidak adanya transportasi publik di wilayah itu, kata dia, masyarakat Kota Cimahi banyak yang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktifitas dan itu menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

”Berdasarkan aturan, memang tugas pemerintah daerah wajib menyediakan transfortasi publik. Kalau tidak menyediakan untuk masyarakat kami pasti disalahkan,” bebernya.

”Kalau sarana transportasi publik tidak ada itu akan menjadi beban bagi masyarakat karena pengeluaran mereka akan lebih besar,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan