25% Jalan di Cimahi Belum Bermarka

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyebutkan, sekitar 25 persen jalan di Kota Cimahi belum terpasang marka. Khususnya jalan yang baru di-overlay oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, secara umum jalan di Kota Cimahi baik jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional mayoritas sudah memiliki marka jalan. Namun diakuinya jalan yang baru diperbaiki semuanya belum bermarka.

”Jalan-jalan utama di Kota Cimahi secara umum sdh bermarka. Jalan yang belum bermarka sekitar 25 persen, yang terdiri dari jalan yang baru selesai di-overlay oleh PUPR,” ujar Endang saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (8/12).

Sepanjang tahun 2019, terang Endang, pihaknya sudah memasang marka sepanjang 4.450 meter persegi di tiga kecamatan se-Kota Cimahi. Rinciannya, Kecamatan Cimahi Utara sepanjang 2.250 meter persegi, Kecamatan Cimahi Tengah sepanjang 1.150 peter persegi.

”Lalu di Kecamatan Cimahi Selatan sepanjang 1.050 meter persegi,” ucapnya.

Dikatakan Endang, untuk jalan yang belum dipasang marka rencananya akan dianggarkan tahun depan. Total ada 1.190 meter persegi yang akan dipasang marka. Khususnya di jalan yang sudah di-overlay dan marka yang sudah menipis.

”Seperti Jalan Ciuyah, Jalan Cipageran, Jalan Gandawijaya, Jalan Industri, Jalan Pondok Dustira dan Jalan Karya Bakti,” sebutnya.

Endang melanjutkan, pemasangan marka pada jalan sangat penting untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

”Karena apabila tidak bermarka, akan membahayakan bagi pengguna jalan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimah, Iptu Duddy Iskandar menambahkan, marka jalan menjelaskan, suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya.

”Yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi dan mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong bagi pemerintah setempat untuk segera memasang marka di jalan yang belum terpasang. Sebab, bekeradaan marka tersebut sangat penting untuk mengatur posisi kendaraan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan