25.915 Surat Suara Pilpres Rusak

Selain itu, KPU harus me­mastikan tidak terjadi keter­lambatan Penerimaan Surat Suara dari Percetakan, Tepat waktu dalam proses sortir dan lipat serta tepat waktu Pen­distribusian ke PPS dan TPS paling lambat diterima 1 hari sebelum pemungutan suara di TPS dilaksanakan.

Untuk KPU Jabar harus da­pat memastikan keamanan penyimpanan di Gudang Lo­gistik dan terhindar dari mu­sibah yang dapat mengkibat­kan hilang dan rusak akibat banjir, hewan pengerat dan tidak rusak dalam proses pen­distribusian ke PPK, PPS dan KPPS.

’’ Proses Sortir dan Lipat Surat Suara juga harus se­suai dengan dengan SOP KPU RI,”p[ungkas Dahlan. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan