199 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pilkades Serentak 26 Oktober 2019

SOREANG – Netralisasi Panitia pemilihan, salah satu mengantisipasi terjadinya komplik pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, di 199 desa yang akan digelar pada 26 Oktober 2019 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengatakan, dalam rangka kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi komplik social dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung. Pihaknya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi dan Koorinasi Kecamatan (Forkopimcam).

”Pada pemilu serentak, kabupaten Bandung mendapat apresiasi dari KPU karena nol gugatan. Oleh karena itu, kami berharap pada pelaksanaan Pilkades serentak juga, bisa berjalan sukses tanpa ekses. Pilkades serentak diikuti 199 desa, untuk mengantisipasi terjadinya komplik social kami menggelar rakor,” kata Teddy usai melaksanakan Rakor di Aula sabilulungan Mapolres Bandung, belum lama ini.

Menurut Teddy, untuk mendorong suksesnya pelaksanaan pilkades serentak. Pemerintah Kabupaten Bandung, telah mengalokasikan anggaran sebesar 18,5 miliar rupiah dalam anggaran 2019.

”Anggaran ini, selain untuk penyelenggaraan Pilkades, juga untuk  meminimalisir terjadinya konflik. Jangan ada pungutan apapun yang membebani calon kepala desa. Saya instruksikan kepada para camat agar terus berkomunikasi, berkoordinasi dan konsolidasi dengan jajaran Polsek dan Koramil,” tuturnya.

Berkaca dari pengalaman  saat menjadi camat  ucap Sekda, poin penting penting dari meredam konflik  adalah netralitas para penyelenggara. ”Mau tidak mau, panitia itu warga desa juga, pasti ada interes pada salah satu calon. Jadi untuk meredam berbagai konflik yang menyebabkan perpecahan warga, ya panitia harus netral, professional dan transparan,” akunya.

Kegiatan Forkopimcam tersebut lanjutnya,  berkaitan dengan bagaimana menyamakan persepsi terhadap peraturan yang sudah dibuat, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga tata tertib panitia Pilkades.

“Rakor Ini poin pentingnya sebagai modal dasarnya komitmen yang kita bangun. Dalam kondisi konflik camat memiliki peran strategis untuk menghentikan, menetapkan status keadaan konflik, keadaan darurat penyelamatan dan perlindungan. Mari bersama menciptaan suasana aman, damai dan sejahtera,” kata Tddy.

Dia mengharapkan seluruh camat beserta unsur muspika mengedepankan kearifan lokal dan peran tokoh lokal. Sebab, karifan local setiap daerah merupakan daya tarik yang mampu memberikan peredaman potensi konflik, hal itu sekaligus membentengin masyarakat dari masuknya faham yang dapat merusak persatuan dan kesatuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan