196 Kabupaten/Kota Tetapkan Kursi dan Caleg Terpilih

JAKARTA – Sebanyak 196 kabupaten/kota telah melakukan penetapan kursi partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2019. Sementara daerah yang belum dapat menetapkan kursi yaitu daerah yang gugatannya belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan gugatan Pileg akan pada 6-9 Agustus.

“Jumlah 196 kabupaten/kota ini tersebar di 21 provinsi. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitong, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat dan Kalimantan Utara,” ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Jumat (2/8).

Sebelumnya, tercatat sebanyak enam provinsi yang tidak terdapat gugatan sengketa Pileg 2019 di MK. Dari enam provinsi tersebut, empat provinsi telah menetapkan kursi dan calon terpilih. Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, terdapat 312 kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa. Sebanyak 185 kabupaten/kota yang telah menetapkan calon terpilih.

Terkait hal itu, lembaga penyelenggara pemilu ini meminta parpol segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon terpilih. Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan LHKPN ini merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pelantikan. Bila tidak menyerahkan LHKPN, pelantikan akan ditunda.

Pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap LHKPN yang telah diserahkan. Menurutnya, berdasarkan aturan LHKPN ini diserahkan maksimal tujuh hari sebelum penetapan. “Sekarang sedang kami cek. Nanti itu diserahkan maksimal tujuh hari sebelum penetapan. Penetapannya bulan Oktober 2019,” jelas Ilham.

Hingga saat ini, baru Partai Golkar yang telah menyerahkan LHKPN. Nantinya, bila terdapat perubahan urutan calon, akan diubah kembali susunan kursi sebelum ditetapkan. “Sekarang baru caleg DPR RI Golkar sudah lengkap LHKPN-nya. Jumlah sudah 85. Tapi kami tidak tahu apakah nanti ada perubahan. Selain itu, untuk caleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota juga demikian,” papar Ilham.(rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan