10 % Peserta BPJS Turun Kelas

NGAMPRAH– Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020 berdampak pada penurunan kelas para peserta. BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, mencatat ada sekitar 10 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) turun kelas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Idham Khalid mengungkapkan, penurunan kelas tersebut terlihat dari jumlah kunjungan di sejumlah rumah sakit yang melayani pasien BPJS. Mereka memutuskan untuk menurunkan pelayanan dari kelas I ke kelas II ataupun dari kelas II ke kelas III untuk menyesuaikan tarif baru.

“Kami juga membantu proses penurunan kelas bagi para peserta BPJS Kesehatan. Datang saja ke Kantor BPJS setempat untuk mengajukan penurunan kelas,” katanya kepada wartawan di Parongpong, Rabu (4/12).

BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melayani kepesertaan JKN untuk warga di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Di Cimahi, kepesertaan BPJS sudah mencapai 90% dari jumlah penduduk sekitar 800.000 orang. Sementara di Bandung Barat, kepesertaan baru mencapai 76% dari total penduduk sekitar 1,7 juta orang.

Secara umum, lanjut dia, peserta yang menurunkan kelas tersebut merupakan peserta BPJS mandiri. Sebab untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah, tetap mendapatkan layanan di kelas III.

Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Penyesuaian iuran ini untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan,” katanya.

Dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen itu terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

“Untuk peserta mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,” katanya.

Sementara itu, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, kenaikan iuran sudah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan kini menjadi Rp 42.000 per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan