1.500 Hafidz Siap Gemakan Alquran ke Pelosok Desa

BANDUNG – Sebanyak 1.500 penghafal Alquran (hafidz) DARI Program Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha) rencananya akan dilepas pada tanggal 5 Desember 2019.

Ketua Jamiyyatul Qurra wal Huffazh (JQH) Jabar, KH Cecep Abdullah Syahid mengatakan, ribuan hafidz ini rencananya akan dilepas langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate. Bahkan, ditargetkan masuk ke dalam Rekor Muri Nasional hingga Internasional.

‘’ Ini kan tidak ada Provinsi manapun yang mengumpulkan ribuan hafidz untuk disebar ke setiap desa dengan menggemakan Al-Quran 30 Juz dengan 250 kali hataman,’’jelas Cecep ketika ditemui Jabar Ekspres di kantor DPW Nahdatu Ulama Jabar, kemarin (24/11).

Dia mengatakan, dengan adanya program Sadhesa di Provinsi Jawa Barat diharapkan bisa menjadi contoh bagi Provinsi lain di Indonesia. Terlebih, sesuai dengan moto Gubenur Jawa Barat; Jabar Juara Lahir Batin.

Cecep menuturkan, dalam rangkaian kegiatan nanti, ada sejumlah rangkaian acara yang sudah disusun di antaranya hataman Quran yang dilakukan oleh 1.500 hafidz.

‘’1 hafidz akan menghatamkan 5 juz, sehingga 30 Juz itu akan di bagi oleh 5 orang hafidz, jadi kurang lebih perorang menghatamkan 5 Juz,” ujar Cecep.

Melalui berbagai lembaga pendidikan pesantren pihaknya menargetkan dalam setiap tahunnya akan mencetak 1.500 Hafidz. Sehingga pada 3 atau sampai 4 tahun kedepan bisa mengumpulkan 6000 Hafidz untuk mengisi setiap desa yang ada di Jawa Barat.

Selain itu, program ini ke depannya akan diberikan juga beasiswa untuk para hafidz. Tidak hanya itu, setiap peserta akan dijadikan sebagai ketanganpanjangan Pemprov Jabar dalam menangkal pemahaman radikalisme.

‘’Nanti akan dilaksanakan semacam pelatihan atau diklat kepada peserta sadesha ini diantara materinya akan disampaikan kepada mereka itu adalah wawasan tentang kebangsaan yang di dalamnya menangkal radikalisme,” katanya.

Cecep yang juga Qori tingkat Nasional itu pun menjelaskan bahwa penyebaran Hafidz dalam program Satu Desa Satu Tahfidz dicanangkan Gubenur untuk dakwah dan mengajak masyarakat di tingkat desa lebih giat lagi dalam beribadah dan gemar membaca Alquran.

“Hukum menghafal Al Quran itu adalah fardu qifayah. Jadi fardu qifayah itu adalah kewajiban apabila ada perwakilan orang yang bisa menghafal Al Quran maka semua penduduk desa itu akan terbebas dari dosa,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan