Zonasi Antar Mutu Sekolah Merata dan Hapus Stigma Favorit

Menurut rencana, hasil penerimaan Peserta Didik Baru Kota Bandung (PPDB) SMP hari ini diumumkan. Pukul 2 siang. Di edisi liputan khas kedua ini, mengulas tentang wajah PPDB yang tak lagi sama. Ketentuan zonasi mengatur.

RIBUAN peserta didik setiap tahun dihadapkan dengan pilihan sekolah tidak mudah. Semua sama. Orangtua ingin menyekolahkan anak di sekolah terbaik. Negeri. Unggulan. Favorit. Kondisi ini membuat PPDB tak surut masalah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memahami kondisi tersebut. Sampai akhirnya, terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 456 Tahun 2018 tentang PPDB.

Sebagai hasil evaluasi terus menerus dari proses PPDB tiga tahun terakhir, Agar perubahannya, bisa memayungi setiap warga Kota Bandung bisa bersekolah. Baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan keadilan mendapat pendidikan bermutu. Tanpa stigma favorit.

Evaluasi perubahan perwal dilakukan melibatkan berbagai pihak yang menjadi tim perumus. Baik dari internal maupun eksternal Disdik Kota Bandung. Perubahan Perwal juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, yang kemudian direvisi menjadi Nomor 14 Tahun 2018. Dikuatkan dengan terbit aturan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 456 Tahun 2018 tentang PPDB, terdapat beberapa poin yang dinilai bisa menjadi edukasi bagi masyarakat. Di antaranya adalah mengubah pola pikir masyarakat supaya tidak terpaku hanya memilih sekolah negeri. Peserta didik tidak mampu juga bisa menempuh jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan pembiayaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Untuk jalur RMP, biaya pendidikan bagi peserta didik akan difasilitasi Pemkot Bandung secara lebih besar. Biaya yang diberikan di antaranya untuk personal, operasional dan juga prestasi. Melalui jalur RMP, peserta didik diberikan tiga pilihan. Pertama, bisa memilih sekolah negeri atau swasta. Kedua boleh memilih sekolah negeri maupun swasta. Ketiga harus memilih sekolah swasta.

”Tidak ada sekolah unggulan. Tidak ada sekolah favorit. Yang ada hanya sekolah bermutu dengan pembelajaran dan pelayanan pendidikan yang difasilitasi pemerintah. Baik itu negeri maupun swasta,” kata Tim Perumus PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan