Kasus dugaan suap tersebut berawal sekitar Maret 2018, terdakwa mengumpulkan seluruh warga binaan Lapas dalam rangka memperkenalkan dirinya sebagai Kalapas baru menggantikan Dedi Handoko. Kemudian dilakukan pertemuan khusus di ruangan terdakwa di lantai dua dengan paguyuban narapidana tindak pidana korupsi.
Saat pertemuan itu, paguyuban narapidana tindak pidana korupsi diwakili mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin Imron. ”Intinya dalam pertemuan tersebut meminta terdakwa memberikan ‘kemudahan’ bagi narapidana tipikor untuk izin keluar lapas,” ujarnya.
Adapun izin yang dimaksud para warga binaan tersebut, yakni baik itu ILB ataupun izin berobat ke rumah sakit. Kemudian semua permintaan para warga binaan korupsi itu diamini oleh terdakwa.
Kemudian, lanjutnya, terdakwa pun sebagai Kalapas Sukamiskin mengetahui beberapa warga binaan Tipikor mendapatkan fasilitas istimewa.
”Meski mengetahui beberapa warga binaan memiliki fasilitas istimewa dan kemudahan izin keluar, tapi terdakwa membiarkannya. Bahkan terdakwa pun menerima hadiah melaui Hendry Saputra dari warga binaan sebagai ganti fasilitas istimewa dan kemudahan izin keluar tersebut,” ujarnya.
Usai menjalani sidang dakwaan, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Wahid menilai eksepsi hanya memperlambat waktu.
”Secara formil kami menerima dakwaan. Eksepsi hanya memperlambat waktu saja, sehingga lebih bagus langsung ke pembuktian,” kata salah seorang kuasa hukum Wahid Husein, Firma Uli Silalahi usai persidangan.
Sementara soal dakwaan JPU, Firma mengaku semua harus dibuktikan di persidangan. Sebab, berkas dakwaan itu merupakan susunan dari berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.(ziz/ign)
SUAP YANG DITERIMA WAHID
FAHMI DARMAWANSYAH
- Double Cabin Mitsubishi Triton
- Sepasang sepatu boot
- Sandal Kenzo
- Tas clutch bag Louis Vuitton
- Terima Uang Rp 39,5 juta
TUBAGUS CHAERI WARDHANA ALIAS WAWAN
- Terima Uang Rp 63,3 juta.
FUAD AMIN IMRON
- Terima Uang Rp 71 juta
- Fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova
- Menginap 2 Malam di hotel di Surabaya