Wahid Disogok Sandal dan Tas

Kasus dugaan suap tersebut berawal sekitar Maret 2018, terdakwa mengumpulkan seluruh warga binaan Lapas dalam rangka memperke­nalkan dirinya sebagai Ka­lapas baru menggantikan Dedi Handoko. Kemudian dilakukan pertemuan khu­sus di ruangan terdakwa di lantai dua dengan paguyuban narapidana tindak pidana korupsi.

Saat pertemuan itu, paguyuban narapidana tindak pidana ko­rupsi diwakili mantan Kakorlan­tas Mabes Polri Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin Imron. ”Intinya dalam perte­muan tersebut meminta ter­dakwa memberikan ‘kemu­dahan’ bagi narapidana tipi­kor untuk izin keluar lapas,” ujarnya.

Adapun izin yang dimaksud para warga binaan tersebut, yakni baik itu ILB ataupun izin berobat ke rumah sakit. Ke­mudian semua permintaan para warga binaan korupsi itu diamini oleh terdakwa.

Kemudian, lanjutnya, terdak­wa pun sebagai Kalapas Suka­miskin mengetahui beberapa warga binaan Tipikor menda­patkan fasilitas istimewa.

”Meski mengetahui beber­apa warga binaan memiliki fasilitas istimewa dan kemu­dahan izin keluar, tapi ter­dakwa membiarkannya. Ba­hkan terdakwa pun menerima hadiah melaui Hendry Saputra dari warga binaan sebagai ganti fasilitas istimewa dan kemudahan izin keluar ter­sebut,” ujarnya.

Usai menjalani sidang dak­waan, mantan Kalapas Suka­miskin Wahid Husein tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Wahid menilai eksepsi hanya memperlambat waktu.

”Secara formil kami mene­rima dakwaan. Eksepsi hanya memperlambat waktu saja, sehingga lebih bagus langsung ke pembuktian,” kata salah seorang kuasa hukum Wahid Husein, Firma Uli Silalahi usai persidangan.

Sementara soal dakwaan JPU, Firma mengaku semua harus dibuktikan di persi­dangan. Sebab, berkas dak­waan itu merupakan susunan dari berkas acara pemeriksa­an (BAP) yang dilakukan penyidik selama proses penyi­dikan berlangsung.(ziz/ign)

SUAP YANG DITERIMA WAHID

FAHMI DARMAWANSYAH

  • Double Cabin Mitsubishi Triton
  • Sepasang sepatu boot
  • Sandal Kenzo
  • Tas clutch bag Louis Vuitton
  • Terima Uang Rp 39,5 juta

TUBAGUS CHAERI WARDHANA ALIAS WAWAN

  • Terima Uang Rp 63,3 juta.

FUAD AMIN IMRON

  • Terima Uang Rp 71 juta
  • Fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova
  • Menginap 2 Malam di hotel di Surabaya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan