Usulkan Raperda Ketertiban Umum

BANDUNG – Untuk mendukung masalah ketertiban umum di Kota Bandung dalam waktu dekat Pemkot akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlin­dungan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana mengatakan, sebe­lum perda dibentuk pihaknya membuat Forum Group Discussion (FGD) untuk memuat pokok-poko pemikira dalam Raperda tersebut.

’’Setiap usulan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kami akomodir sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah untuk ter­jaminnya hukum dalam penyel­enggaraan tibumtram linmas.

“Tema kegitan tersebut “melalui kegiatan FGD Raperda Tibumtran Linmas kita sukseskan terben­tuknya Perda Kota Bandung ten­tang Tibumtran Linmas guna mewujudkan Kota Bandung yang semakin juara,” Katanya.

Dadang menuturkan, dalam Raperda Tibumtran Linmas terdiri dari 12 BAB dan 61 pasal terdiri dari, Bab l keten­tuan umum, Bab ll ketertiban umum yang terdiri dari tertib jalan dan angkutan jalan, ter­tib sosial, tertib lingkungan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai, drainase dan sumber air. Ter­tib usaha tertentu. Tertib PKL, Reklame, bangunan dan ruang.

Di samping itu, untuk Bab lll membahas, perlindungan masyarkat, Bab IV prisip pelaksanaan tugas dan fung­si satpol PP dan satlinmas. Bab V partisipasi masyarkat. Bab VI penertiban, bab VII pembinaan dan pengawasan, Bab VIII sanksi administratif, Bab lX ketentuan penyidik, Bab X sanksi pidana, Bab Xl ketentuan peralihan dan Bab Xll ketentuan penutup.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta seluruh steakholder menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindun­gan masyarakat (Tibumtran Linmas) di lingkungan masing-masing. Sebab, Tibumtran Linmas perlu dukungan seluruh pihak.

“Ketertiban keamanan dan kenyaman bukan hanya tang­gung jawab pemeritah te­tapi masyarakat pun harus ikut serta memberikan yang terbaik bagi lingkungannya,” kata Yana.

“Menitipkan kepada petu­gas kewilayah, beberapa zona yang sudah ditata agar dika­wal. Sehingga menjadikan rasa nyaman di kewilayahan masing-masing,”kata dia. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan