BANDUNG – Untuk mendukung masalah ketertiban umum di Kota Bandung dalam waktu dekat Pemkot akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana mengatakan, sebelum perda dibentuk pihaknya membuat Forum Group Discussion (FGD) untuk memuat pokok-poko pemikira dalam Raperda tersebut.
’’Setiap usulan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kami akomodir sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah untuk terjaminnya hukum dalam penyelenggaraan tibumtram linmas.
“Tema kegitan tersebut “melalui kegiatan FGD Raperda Tibumtran Linmas kita sukseskan terbentuknya Perda Kota Bandung tentang Tibumtran Linmas guna mewujudkan Kota Bandung yang semakin juara,” Katanya.
Dadang menuturkan, dalam Raperda Tibumtran Linmas terdiri dari 12 BAB dan 61 pasal terdiri dari, Bab l ketentuan umum, Bab ll ketertiban umum yang terdiri dari tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib lingkungan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai, drainase dan sumber air. Tertib usaha tertentu. Tertib PKL, Reklame, bangunan dan ruang.
Di samping itu, untuk Bab lll membahas, perlindungan masyarkat, Bab IV prisip pelaksanaan tugas dan fungsi satpol PP dan satlinmas. Bab V partisipasi masyarkat. Bab VI penertiban, bab VII pembinaan dan pengawasan, Bab VIII sanksi administratif, Bab lX ketentuan penyidik, Bab X sanksi pidana, Bab Xl ketentuan peralihan dan Bab Xll ketentuan penutup.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta seluruh steakholder menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat (Tibumtran Linmas) di lingkungan masing-masing. Sebab, Tibumtran Linmas perlu dukungan seluruh pihak.
“Ketertiban keamanan dan kenyaman bukan hanya tanggung jawab pemeritah tetapi masyarakat pun harus ikut serta memberikan yang terbaik bagi lingkungannya,” kata Yana.
“Menitipkan kepada petugas kewilayah, beberapa zona yang sudah ditata agar dikawal. Sehingga menjadikan rasa nyaman di kewilayahan masing-masing,”kata dia. (yan)