Ungkap Kasus Perjalanan Dinas Demi Keadilan

CIMAHI– Mantan Ketua DPRD Cimahi Periode 2009-2013, Ade Irawan menyambut baik langkah Kejari Cimahi untuk mengungkap kembali Kasus Perjalanan Dinas (PD) DPRD Kota Cimahi Tahun 2010.

Dia menilai, dibukanya kasus ini untuk mengungkap rasa keadilan. Sebab, mantan bupati Sumedang ini merasa dalam proses hukum sebelumnya ada kejanggalan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar tersebut.

”Sangat janggal jika dalam sebuah kasus perjalanan dinas DPRD yg ditetapkan sebagai tersangka hanya saya seorang diri,’’ jelas Ade ketika dihubungi kemarin (13/2) .

Dirinya membeberkan, sebagai Pengguna Anggaran masih banyak orang-orang yang bisa dikorek kembali kembenarannya seperti Kabag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Para Kasubag sebagai PPTK dan 45 Anggota DPRD lainnya. Ade mengakui, sebelumnnya untuk mencari keadilan telah berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat H. Setia Untung dengan tembusan ke Jaksa Agung. Pengiriman surat tersebut bertujuan agar PA, KPA, PPTK tahun 2010 dan pimpinan dewan dijadikan tersangka.

”Alhamdulillah kalau memang sekarang kasus tersebut dibuka lagi. Dan bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” katanya.

Dari berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi mengaku masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas DPRD 2010. Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Chokky Hutapea mengatakan, kasus tersebut akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan pemeriksaan para saksi dan pihak terkait.

”Sekarang kami tengah memeriksa saksi-saksi untuk perkara tersebut,” ujarnya. Chokky mengatakan, untuk menangani kasus tersebut diperlukan ketelitian. Namun, pihaknya sudah cukup mengumpulkan bukti awal.

”Untuk bukti awal sudah cukup. Selanjutnya kami tinggal mendalami lagi, sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” ucapnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan