UKL-UPL Rumah Deret Disoal

BANDUNG – Pembangunan rumah deret kembali begejolak. Itu setelah pengembang memulai pembagunan Selasa (5/3). Warga RW 11 kelurahan Taman Sari tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Penggusuran didampinggi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak untuk menghentikan proses pembangunan.

Advokat LBH Kota Bandung Hardiyansyah, beralasan proyek pembagunan rumah deret illegal karena belum mengantongi izin lingkungan dan Amdal. Dia bahkan menyebutkan, pihak pemkot Bandung telah melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal itu, kata Hardiyansyah menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

”Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlimdungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dalam Pasal 37. Tanpa adanya Amdal dan lzln Lingkungan, penyelengara pembangunan terancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan  paling banyak Rp 3 Miliar,” ucapnya.

Menurutnya lemahnya pengawasan hukum terhadap pembangunan rumah deret.  Sehingga pemerintah kota Bandung leluasa meneruskan pembangynan ini. ”Kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan dan menghentikam aktivitas apapun di proyek rumah deret,” ujarnya.

Ditempat berbeda penjabat wali kota Bandung Muhamad Solihin meyebutkan, setiap pembangunan yang dilaksanakan pemerintan tidak untuk menyengsarakan rakyatnya. Pasti ingin mensejahterakan, termasuk pembangunan rumah deret Tamansari.

”Saya lihat ini sebagai dari dinamika pembangunan ke arah yag lebih baik. Mungkin kalau misalnya ada kekurangan komunikasi saya lihat. Karena sebagian masyarakat di sana mendukung pembangunan ini. Mungkin dalam pelaksanaan nanti kita akan juga mempertemukan lebih intensif bahwa saya khawatir pembongkaran bangunan ini ada yang nyerempet sedikit ke bangunan masyarakat yang kurang setuju,” terangnya saat ditemui di Gedung DPRD kota Bandung.

Dia meyakini, sebenarnya masyarakat kota Bandung pasti ingin memiliki rumah tinggal yang layak. Dan itu juga keinginan kita semua termasuk pemerintah Kota Bandung. “Kami merencanakan pembanguan rumah deret taman sari karena kami ingin disana itu tertata dengan baik. Apalagi lahannya kan milik Pemkot Bandung. Jadi alangkah baik menjadi perumahan yang sehat yang nyaman yang layak ditinggali masyarakat Kota Bandung, tidak hanya indah tetapi juga sehat,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan