Uji Publik Perbup PPDB

SOREANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menyelenggarakan mengenai uji publik draft peraturan Bupati Bandung tentang Kepanitiaan dan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Pendidikan Dasar tahun Ajaran 2018 – 2019 yang bertempat di SMPS Lab UPI Cibiru Kabupaten Bandung.

Sekretatis Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu mengatakan, Draft Perbup ini merupakan revisi dari Peraturan bupati terdahulu dimana didalamnya merupakan revisi dari hasil evaluasi terdahulu dan menuju ke arah yang lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, semua anak di Kabupaten Bandung harus bisa sekolah disemua jenjang dan tidak alasan lagi anak tidak bisa sekolah atau meneruskan sekolah ke jenjang berikutnya.

“Nantinya para UPTD TK / SD di seluruh wilayah Kabupaten Bandung dapat melakukan kordinasi dengan sekolah sekolah baik negeri/swasta dan camat, kepala desa, untuk dapat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati ini di daeranya masing masing, agar semua unsur masyarakat dapat mengerti dan pahan tentang penyelenggaraan PPDB dikabupaten Bandung,” ungkapnya.

Dijelaskan Marlan, di tingkat SD sebaiknya hindari pelaksanaan daftar siswa secara kolektip baik itu oleh guru kelas maupun unsur lainnya, Sebab, hal itu tidak dibenarkan bila sekolah melakukan test untuk masuk ke salah satu SD.

Selain itu. untuk seluruh lapisan masyarakat bahwa anak memiliki hak belajar membaca menulis dan berhitung itu bukan di tingkat sekolah Taman Kanak-kanak melainkan di tingkat Sekolah Dasar.

Panitia PPDB tingkat sekolah dasar dapat melakukan seleksi usia bagi calon peserta didiknya agar siswa dibawah 6 tahun sabaiknya jangan dulu diterima dijenjang pendidikan sekolah dasar.

Pelaksanaan PPDB di wilayah Kabupaten Bandung untuk tingkat SD dan SLTP akan dimulai pada 2 sd 6 Juli 2018 dan bagi sekolah dasar yang belum terpenuhi dapat menerima pendaftaran hingga 20 Juli 2018.

Sedangkan untuk tingkat SMP jalur zona akan dimulai pendaftaran pada 2 sd 6 Juli 2018, SMP terbuka dilaksanakan pada tanggal 30 Juli sd 31 Agustus 2016, serta pendaftaran diluar zona diselenggarakan pada 2 sd 6 Juli 2018.

“Saya berharap para kepala UPT TK/SD dibawah kendali kepala bidang TK/SD dapat melakukan evaluasi akhir kuota anak yang terinventarisir masuk sekolah dari tiap kecamaatan serta dapat melakukan kerjasama dengan institusi lain yang ada di tingkat kecamatan,” pungkasnya (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan