Tragedi KM Sinar Bangun Polisi Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA – Insiden KM Sinar Bangun di Danau Toba pekan lalu (18/6) masuk catatan buruk dalam arus mudik dan balik tahun ini. Secara tegas, Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan bahwa insiden serupa tidak boleh terulang. Bukan sebatas mengevaluasi operasional pelayaran kapal penumpang, proses hukum juga berjalan. Senin (25/6) Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka baru.

Sebelumnya, mereka sudah menjadikan nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS sebagai tersangka. Kemarin, tiga pegawai dinas perhubungan setempat menyusul. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah petugas regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS, kepala pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta kepala bidang ASDP Kabupaten Samosir berinisial RS.

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, ketiganya melanggar sejumlah aturan dan ketentuan. Termasuk di antaranya pasal 360 KUHP. Sebab, mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. ”Kami lihat ada hal-hal yang tidak memenuhi standar,” ucap Tito kemarin. Di antaranya, KM Sinar Bangun berlayar tanpa manifes penumpang, tidak memiliki surat izin berlayar, juga tidak menyediakan life jacket.

Karena itu, nakhoda KM Sinar Bangun serta tiga tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal 302 dan pasal 303 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasar pasal tersebut, para tersangka terancaman hukuman sepuluh tahun penjara juga denda maksimal Rp 1,5 miliar. ”Diharapkan memberikan efek deterrence untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia,” tegas Tito.

Mantan kepala Polda Metro Jaya itu menyampaikan, penetapan tersangka tiga pegawai dinas perhubungan tersebut merupakan bukti bahwa kecelakaan kapal penumpang tidak melulu salah nakhoda atau awak kapal. ”Mereka yang dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelayakan. Tapi, tidak terlaksana kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia. Itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum oleh Polri tidak pandang bulu.

Tito menegaskan, pengembangan penyidikan dilakukan sampai kepada setiap orang yang bertanggung jawab atas operasional KM Sinar Bangun. ”Untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia. Supaya masyarakat ketika naik kapal, keselamatan mereka terjamin,” imbuhnya. Karena itu, proses hukum dalam insiden kapal nahas itu juga menyasar sistem pelayaran yang sudah diatur oleh pemerintah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan