Telusuri Gratifikasi Walkot Tasik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa sekaligus Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Termasuk, fakta bahwa Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang disebut ikut memberikan gratifikasi kepada Yaya Purnomo. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik tentu akan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Yaya Purnomo. Menurutnya, peran segala pihak yang disebut ikut terlibat akan didalami oleh penyidik.

”Kami tentu akan mencer­mati fakta-fakta di persi­dangan tersebut, termasuk peran-peran pihak yang muncul di persidangan pasti akan di dalami,” ujar Febri di Gedung Merah Pu­tih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (27/11).

Kendati demikian, Febri enggan menjawab perihal kemungkinan tim penyidik memanggil Budi Budiman untuk dimintai keterangan. ”Karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak per­sidangan yang terbuka untuk umum ini,” paparnya.

Nama Budi Budiman mun­cul dalam surat dakwaan KPK terhadap Yaya Purnomo. Budi disebut memberikan gratifikasi berupa uang seni­lai Rp 700 juta kepada Yaya. Uang tersebut diyakini untuk memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah Kota Tasikmalaya pada APBN Tahun Anggaran 2018.

Uang tersebut dilaporkan diserahkan dalam tiga tahap. Pertama, saat Budi meminta bantuan Yaya dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II Dirjen Perimbangan Ke­menkeu, Rifa Surya terkait peningkatan DAK 2018 usai mengajukan usulan DAK ke­pada pemerintah pusat.

Yaya dan Rifa mengetahui adanya dana perimbangan yang bisa dialokasikan pada 2018. Setelah kedua pejabat Kemenkeu tersebut menjan­jikan Pemerintah Kota (Pem­kot) Tasikmalaya akan dip­rioritaskan sebagai penerima dana, Budi lalu menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Dana tersebut dibagi rata oleh Yaya dan Rifa, masing-masing Rp100 juta.

Penyerahan kedua dilakukan setelah Yaya menggandeng pengurus partai pengusung Wali Kota Tasikmalaya, Puji Suhartono, untuk menemui Budi Budiman di Tasikmalaya. Pertemuan tersebut berbyah komitmen fee terkait pengu­rusan anggaran Kota Tasikma­laya. Budi kemudian menyera­hkan uang sebesar Rp300 juta kepada Puji. Puji mengantongi Rp100 juta, sedangkan sisanya diberikan kepada Yaya dan Rifa, masing-masing Rp100 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan