Tarif Tol Naik Hingga 7 ribu

BANDUNG – Tarif tol Purbaleunyi sejak Kamis (15/2) dinihari mengalami kenaikan. Sayangnya kenaikan berkisar antara Rp500-7 ribu, kurang sosialisasi sehingga menimbulkan kekecewaan dari sejumlah pengendara.

Yogi Dwi Aryanto, 28, salah seorang pengguna tol mengaku tidak pernah mengetahui akan adanya kenaikan tarif tol. Bahkan Yogi tak pernah sama sekali mendengar atau melihat sosialisasi yang dilakukan pihak Jasa Marga sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tol.

”Di gerbang tol juga tidak ada sosialisasi. Harusnya kan pemberitahuan beberapa hari sebelumnya. Nanti kalau sudah ada kenaikan, kami pasti kaget. Harusnya tidak begitu, kalau mau ada perubahan harus terbuka,” kata Yogi dengan nada kesal saat dijumpai di di Gerbang Tol Baros II Cimahi, kemarin (14/2).

Lain lagi dengan Bambang, 46, dia terang terangan menolak kenaikan tarif tersebut. Bambang berharap keputusan PT. Jasa Marga untuk menaikkan tarif tol bisa ditunda atau bahkan dibatalkan. Kendati kenaikan hanya sedikit, namun karena dirinya setiap hari menggunakan ruas tol untuk pergi bekerja, maka akan terasa dampaknya.

”Mau naiknya hanya Rp 2 ribu atau Rp 500, tapi yang namanya setiap hari digunakan pasti terasa. Bukan masalah naiknya, tapi kan fasilitas yang diberikan juga harus disesuaikan. Apakah sampai saat ini fasilitas memadai? Untuk saya pribadi, masih belum,” ucapnya.

Berdasarkan informasi dari pihak Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, besaran kenaikan tarif tol sendiri akan berbeda-beda untuk setiap tujuannya, mulai dari Rp 500 sampai Rp 7 ribu. Penyesuaian tarif sendiri berdasarkan pada keputusan Menteri PUPR Nomor 96/KPTS/M/2018 yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

Humas PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Dadan Saripudin mengungkapkan, penyesuaian tarif di Jalan Tol Purbaleunyi didasari laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung sebesar 6,30 persen.

”Sebenarnya penyesuaian tarif tol memang harus dilakukan setiap dua tahun sekali untuk menyesuaikan dengan laju inflasi di daerah,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Dadan, tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelaikan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan