Tangkap 23 Pembuang Sampah

SOREANG – Sebanyak 23 orang warga tertangkap tangan kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (5/9) malam. Para pelaku akhirnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung, Agus Maulana mengatakan, 23 warga tersebut dikenakan pasal pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada sidang yang dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung,

“Sebanyak 23 orang tengah menjalani proses dalam kasus Tipiring. Mereka ini tertangkap tangan di Jalan Baru Sadu Soreang, saat jajaran kami melakukan razia rutin sampai pukul 02.00 WIB tadi,” kata Agus usai sidang tipiring di Kantor Satpol PP, kemarin (6/9).

Selain membuang sampah di pinggir jalan tersebut, lanjut Agus, ada juga pelaku yang membuang sampah ke anak sungai. Agus menambahkan, melalui penyelidikan dan monitoring pihaknya, warga yang melanggar itu membuang sampah pada jam-jam sepi.

“Anak-anak sungai ini mengalirnya ke arah Sungai Citarum. Tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap Program Citarum Harum, penegakkan hukum harus dilakukan. Dari hulu sampai hilir kita coba mengurangi, mereduksi perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sekarang di ibu kota kabupaten dulu, selanjutnya akan dilakukan juga monitoring di wilayah lainnya, penegakkan hukum ini tujuannya untuk menimbulkan efek jera,” ungkapnya.

Ditanya perihal sanksi yang akan didapatkan para pelaku, Agus mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Itu Perda yang mengatur, ancamannya kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal sampai Rp. 50 juta,” tegasnya.

Dalam razia tersebut, pihaknya juga menjaring sebanyak delapan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), dan mereka disidang di tempat yang sama. “Kalau untuk PSK ini terjaring delapan orang dalam razia semalam. Sebelumnya kamipun telah menjaring 18 PSK, titik-titiknya tersebar, mulai dari titik di Kecamatan Cangkuang sampai ke daerah atas, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali. Kami akan terus melakukan penertiban ini secara intensif,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang PSK, yang berinisial Y warga soreang, mengaku karena berbuat seperti karena terdesak ekonomi, pasalnya ia harus menghidupi dirinya sendiri sedangkan ibunya sudah meninggal dunia dan ayahnya pun entah kemana. “Saya terpaksa seperti ini, karena harus menghidupi diri saya,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan