Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Tertibkan APK

BANDUNG – Badan Peng­awas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, bersama dengan Satpol PP, lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad, bersama jajaran anggota lainnya mela­kukan peninjauan langsung. Penertiban dilakukan dibe­berapa titik di Kota Bandung untuk memastikan APK yang melanggar sudah dicabut.

Zacky mengatakan, pener­tiban dan pencabutan APK ini dilakukan di sejumlah ruas jalan dan sarana publik di Kota Bandung yang melang­gar aturan yang telah di te­tapkan oleh KPU.

”Ini bagian dari meninda­klanjuti dari rapat yang telah kita lakukan antara Bawaslu, Satpol PP, KPU Kota Bandung beserta stakeholder lainnnya, terkait APK yang dinyatakan melanggar PKPU dan K3,” kata Zacky, di Bandung, Rabu (21/11).

”Tadi juga kita sudah keliling dimulai dari jalan BKR, Jalan Buahbatu, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Gatot Subroto dan ber­akhir di kantor Satpol PP,” tambahnya.

Selain dari yang di tertibkan oleh Bawaslu Kota, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengawas di tingkat keca­matan untuk melakukan penertiban.

”Kita juga sudah koordinasi dengan panwas kecamatan, untuk melakukan penertiban secara serentak pada malam hari ini, dibantu dengan petu­gas ketentraman dan ketertiban (trantib) ditiap-tiap kecamatan diwilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (rmol/yud/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan