SPSI Tolak Penetapan UMK 2019

BANDUNG – Adanya kebi­jakan Gubernur menetapkan Upah Minimum Kota 2019 berdasarkan PP 78 THN 2015 dengan kenaikkan hanya 8,03 persen membuat Serikat Pe­kerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar menolak kepu­tusan tersebut.

Ketua DPD SPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menilai kenaik­kan UMK yang hanya 8,03 persen sangat tidak memiliki dasar dan Kabupaten Pang­andaran saja kenaikannya diatas 8,03 persen.

Selain itu, UMK yang dite­tapkan bertentangan dangan pasal 88 ayat 4 UU 13 Tahun 2003, Sebab, penetapan tidak mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

’’Tadinya kita berharap Gu­bernur Ridwan Kamil mem­buat trobosan dengan menga­baikan PP 78 Tahun 2015 dan mengacu pada UU 13 THN 2003 tapi faktanya sama aja pake rumusan PP 78 THN 2015,”kata Roy ketika ditemui kemarin. (22/11).

Dia mengungkapkan, salah-satu daerah yang berani mengabaikan PP 78 tahun 2015 adalah gubernur Jawa Timur dengan menetapkan UMK 21 kabupaten/kota mendapat kenaikkan ada yang 24,57 persen,”kata dia.

Melihat faktanya, dia me­lihat sepertinya Gubernur lebih takut melanggar PP 78 tahun 2015 dan surat edaran menteri daripada takut melanggar UU NO 13 tahun 2003. padahal secara hirarki UU lebih tinggi de­rajatnya dari PP.

Kendati begitu, dengan kenaikan 10 persen di Ka­bupaten Pangandaran sebe­tulnya menuai persoalan baru. Sebab, kabupaten/kota di Priyangan timur ke­naikan UMK menjadi tidak sama dengan kota Banjar yang industrinya lebih ba­nyak.

’’Intinya kita kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Ba­rat dan sikap kita menolak penetapan UMK tersebut dan kita akan konsolidasi untuk melakukan perlawanan baik secara hukum maupun secara pergerakan massa,”kata Roy.

Sementara itu ditempat berbeda, Wali Kota Bandung, Oded M. mengklaim UMK Bandung telah sesuai dengan kesepakatan bersama antar buruh, pengusaha, dan pe­merintah.

Dia menyebutkan, untuk UMK Kota Bandung ditetap­kan sebesar Rp3.339.580,61. Dengan begitu dia meyakini bahwa nilai tersebut telah disepakati oleh semua pihak.

’’Hasil kesepakatan tripar­tit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah tidak ada permasalahan dengan UMK di Kota Bandung,’’ ujar Oded di Ge­dung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Seram Kota Bandung, kemarin. (22/11).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan