SKTM Diduga jadi Senjata Ampuh Lolos PPDB 2018

JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diwarnai dengan aksi tidak terpuji orang tua siswa yang memanfaatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan tidak semestinya. Kuota minimal 20 persen untuk siswa tidak mampu yang diatur di Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijadikan celah agar siswa bisa diterima di sekolah tertentu.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB sudah diatur jika kuota siswa tidak mampu adalah sebanyak minimal 20 persen. Caranya dengan menunjukkan SKTM. Rasa tidak percaya diri bisa diterima di sekolah impian membuat sebagian orang melakukan kecurangan dengan bersenjata SKTM. Apalagi tidak ada aturan berapa persen batas maksimal menerima siswa ber-SKTM tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyayangkan hal tersebut. Dia memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan sekolah untuk tidak diam menghadapi persoalan tersebut. ”Setiap SKTM yang masuk harus diverifikasi, dicek silang di lapangan,” kata Muhadjir pada Jawa Pos.

Lalu bagaimana jika ditemukan siswa yang dianggap mampu namun lolos PPDB dengan SKTM? Muhadjir memilih bersikap tegas. ”Kalau tidak sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke orang tuanya agar mematuhi ketentuan yang ada,” ucapnya.

Temuan penggunaan SKTM yang tidak sesuai itu misalnya terjadi di Magelang dan Blora. Ada dugaan kuat orang tua siswa menggunakan SKTM untuk mendaftarkan anaknya agar bisa diterima di sekolah. Kejanggalan penggunaan itu diketahui saat pihak sekolah memverifikasi SKTM tersebut dan menemukan orang tua siswa dianggap mampu dengan penghasilan cukup.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin menuturkan perangkat desa tentu tidak boleh sembarangan mengeluarkan SKTM. Semestinya ada verifikasi terlebih dahulu kepada orang yang mengajukan surat tersebut.

”Ya tidak bolehlah. Kalau data kemiskinan ada dari BPS. Kalau ada surat keterangan tidak mampu oleh pemerintah setempat tentunya pengawasannya,” ujar dia kepada Jawa Pos, kemarin.

Dia menuturkan pelanggaran terhadap pembuatan SKTM itu bisa saja dilaporkan ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Tapi, masyarakat juga sejak awal harus sadar agar tidak sembarangan mengajukan SKTM.

”Kita harus mendidik masyarakat secara baik kan. Tentu disatu sisi memang bisa jadi ada masyarakat kita yang belum terdata oleh aparat soal data kemiskinan ya tida kmampu. Bisa jadi belum terdata dalam waktu yang sama.Tapi tidak boleh lalu hal seperti itu diobral lah ya,” tegas Bahtiar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan