Sistem Zonasi Buka Peluang Pungli

NGAMPRAH– Sejumlah orangtua siswa di Kabupaten Bandung Barat banyak mengeluhkan dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP. Hal itu dikarenakan mereka diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu agar anak mereka diterima di sekolah yang menerapkan sistem zonasi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, oknum tersebut mulai dari anggota LSM hingga anggota dewan. Jumlah uang yang diminta dari orangtua siswa beragam, sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta/siswa “Anak saya mau masuk ke sekolah negeri harus diminta uang hingga Rp 3 juta. Itu gak tahu permintaan dari pihak sekolah atau memang oknum tersebut,” kata seorang warga Padalarang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/7).

Dia mengaku heran dengan sistem zonasi. Sebab, jarak rumahnya dengan sekolah yang dituju tidak terlalu jauh. Sementara nilai UN anaknya juga cukup tinggi. Namun saat mendaftar, tidak ditèrima. Warga tersebut mengaku kebingungan harus mencari sejumlah uang agar anaknya masuk sekolah tersebut. “Jaminannya juga tidak jelas apakah kalau bayar itu bisa diterima atau tidak. Seharusnya dari dinas terkait bisa menyosialisasikan aturan yang benar itu seperti apa,” sesalnya.

Kondisi tersebut ternyata terjadi di beberapa daerah di Bandung Barat. Seorang kepala SMP yang juga enggan disebutkan namanya juga membenarkan hal itu. Namun, menurut dia, pihak sekolah tak pernah meminta sejumlah uang kepada para orangtua siswa. “Tidak ada arahan atau pihak sekolah harus meminta uang kepada orangtua siswa karena kami hanya ikut aturan zonasi. Ketika kuota sudah terpenuhi, ya sudah. Tidak bisa lagi ada tambahan,” tegasnya.

Namun, dia tak memungkiri banyak oknum LSM hingga anggota dewan yang mendatanginya. Mereka meminta agar siswa titipan mereka diterima di sekolahnya. Dengan kondisi ini, dirinya pun merasa terancam dan terintimidasi. “Tapi ini tidak bisa ditawar-tawar. Sebab, sudah ada aturannya. Sistem zonasi itu memperhitungkan nilai USBN ditambah nilai zonasi (jarak sekolah dengan rumah siswa),” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMP pada Dinas Pendidikan KBB Dadang Saparadan belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi kemarin, nomor telefon selulernya tak aktif. Namun, sebelumnya Dadang mengungkapkan, penerimaan siswa baru ini ditentukan oleh nilai Ujian Sekolah Bertandar Nasional serta jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa. Sistem zonasi ini diberlakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan yang sederajat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan