Siloncer Mudahkan Urusan Izin Usaha

SOREANG – Untuk memudahkan melakukan proses perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung melakukan inovasi dengan melaunching Sistem Layanan Online Cetak Sendiri (Siloncer) yang terintegrasi kedalam Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online Single Submission (Samirindu OSS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP mengatakan Siloncer dapat mempermudah masyarakat mendirikan mendapatkan perizinan.

“Nantinya siloncer ini akan mempermudah, mempercepat, memperlancar, mengefektifkan dan mengefisienkan waktu masyarakat dalam mengurus proses pemenuhan perizinan berusaha di Kabupaten Bandung,” ketika ditemui (27/12).

Sistem ini lanjut dia akan memudahkan perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan terintegrasi, cepat, mudah serta memberi kepastian.

Dia mengatakan, sistem ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang jauh lebih bersih, efektif, trasparan dan akuntabel.

“Saat ini Pemkab Bandung tengah berusaha menuju tata kelola pemerintah yang baik dengan mengimplementasikan e-governance (pelayanan pemerintah berbasis elektronik) dalam setiap pelayana publik,”kata dia.

Dia menghimbau, seluruh Perangkat Daerah (PD) agar turut mensosialisasikan sistem tersebut kepada seluruh masyarakat. Sebab, melalui fasilitas masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan sebaik-baiknya.

’’Perizinan dapat dengan mudah mempelajari bagaimana cara mengurus izin, memonitor sejauh mana proses perizinan tanpa harus mendatangi kantor DPMPTSP,” katanya

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana menjelaskan, melalui siloncer pemohon izin cukup mengakses website DPMPTSP untuk mendapatkan izin usaha.

“Pemohon dapat mengakses samirindu di website DPMPTSP, nantinya pihak kami akan melakukan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen, jika disetujui kami akan melakukan survei kepuasan masyarakat, dan pemohon izin dapat mencetak izin usaha melalui siloncer,” jelasnya.

Ruli melanjutkan, tidak hanya berinovasi dengan melaunching sebuah aplikasi, pihaknya juga melakukan inovasi dari segi sarana prasarana demi kenyamana masyarakat yang mengajukan perizinan.

“Kami terus melakukan inovasi dalam melayani masyarakat, bukan hanya aplikasi saja, kami juga melakukan perubahan seperti penilaian persyaratan bagi pemohon izin,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui sistem tersebut, para pelaku usaha baik dalam maupun luar daerah Kabupaten Bandung dapat memperoses perizinan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah disediakan DPMPTSP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan