Sewakan Bilik Asmara

FAHMI, suami dari artis Inneke Koesherawati. Tak hanya memberikan uang dan barang, tetapi juga memiliki bisnis di dalam Lapas Sukamiskin. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (5/12).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi mengatakan, Fahmi diperbolehkan membangun saung dan kebun herbal di dalam lapas.

Sekiranya saung yang dike­nal sebagai ‘bilik asmara’ berukuran 2×3 meter itu di­lengkapi tempat tidur.

”Saung itu untuk keperluan melakukan hubungan badan suami istri,” kata Trimulyono di ruang sidang PN Bandung, kemarin (5/12).

Bukannya dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke, melainkan disewakan kepada warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung dengan tarif Rp 650 ribu per malam.

”(Saung) baik dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan. Sehingga Fah­mi mendapat keuntungan yang dikelola oleh Andri Rah­mat (narapidana dan asisten pribadi Fahmi),” tuturnya.

Selain fasilitas, Fahmi juga mendapat kemudahan dari terdakwa dalam hal perizinan berobat ke luar Lapas Suka­miskin, yakni cek kesehatan secara rutin. Diketahui, izin berobat dilakukan setiap Kamis.

”Setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Arcamanik, kemudian baru kembali ke lapas pada Senin,” tandasnya.

Untuk diketahui, segala ke­perluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas telah disiapkan oleh Andri Rahmat. Termasuk pen­gurusan biaya sopir ambulans.

Selain Fahmi, Wahid juga didakwa memberikan kemu­dahan perizinan bahkan hing­ga nginap di hotel bersama teman wanitanya pada Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Dikatakan Trimulyo, terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar Lapas, berupa alasan berobat ke rumah sakit. Pada 16 Juli 2018, Wawan beralasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Namun ternyata disalahgunakan untuk menginap di luar Lapas dan itu diketahui terdakwa.

”Dengan cara mobil ambulan yang dibawa Ficky Fikri (Staf keperawatan Lapas Sukamisk­in) tidak menuju RS Rosela melainkan mengantar sampai parkiran RS Hermina Bandung,” kata Trimulyo.(ce1/ona/JPC)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan