Satpol PP Lakukan Verifikasi Izin Villa Adhara

SOREANG – Setelah diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung baru akan melakukan verifikasi ulang keberadaan Villa Adhara Resort yang nyata-nyata sudah diperjual belikan secara online.

Villa yang tengah dibangun di Kampung Cikembang RW 12 Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey telah terbukti bantahan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bahwa bangunan komersil berharga miliaran tersebut tidak pernanh memdaftarkan izinnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengakui, pihak pengelola pernah datang kesini, tapi tidak bertemu dengn tim kami. Mereka datang memasukan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin tata ruang, izin UKL/UKL dan lainnya. Namun, DPMPTSP mengaku tidak ada, sehingga harus verifikasi lagi izinnya.

Menurutnya, jika hasil verifikasi menunjukan berbagai perizinan tersebut dikeluarkan bukan oleh instansi berwenang di Pemerintah Kabupaten Bandung, maka dipastikan pembangunan komplek vila tersebut ilegal. Jika terbukti tak mengantongi izin, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban dan penyegelan tempat tersebut.

“Jadi siapa sebenarnya yang telah mengeluarkan izinnya. Nah kalau bukan dari instansi berwenang soal perizinan, yah berarti ilegal dong,’’kata Usman kepada wartawan ketika dihubungi kemarin. (7/11).

Dia menilai, jika DPMPTSP merasa tak pernah mengeluarkan IMB tetapi pihak pengembang merasa punya izin maka besar kemungkinan telah terjadi pemalsuan dokumen. Sehingga masalah ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Akan teapai, jika pihak pengelola merasa dirugikan dia menyarankan agar laporkan masalah tersebut. Sebab, menyangkut kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi Kabupaten Bandung.

Usman juga menyarankan jika masyarakat merasa telah dikelabui oleh pengelola villa tersebut. Dipersilakan untuk mengadukan masalah tersebut kepada pihak berwenang.

’’Jika diketahui perizinannya menyalahi dari yang telah disepakati masyarakat, bisa saja semua perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah dibatalkan, contohnya izin membangun pom bensin, tapi di tengah jalan dibangun juga perumahan, itu tinggal laporkan saja,”jelas Usman.

Seperti diketahui, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung memastikan jika pembangunan komplek villa Adhara di Jalan Raya Ciwidey tepatnya di RW 12 Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan komplek villa seluas kurang lebih 1 hektar itu harus dihentikan dan disegel oleh Satpol PP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan