Sandiaga Ajak Taati Aturan

Wahyu pun mengimbau jika diantara masyarakat ada yang keberatan dengan bentuk kegiatan peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan kampanye, bisa melaporkan kepada Bawaslu. “Silahkan semua pihak yang keberatan atas hal itu bisa melaporkan kepada Bawaslu. Atau jika Bawaslu menemukan langsung, maka tidak perlu ada laporan, tetapi cukup tindak atas temuan yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan para peserta pemilu yang akan berkunjung ke pesantren untuk menaati ketentuan apa yanh sudah diatur dan dibuat sedemikian oleh KPU. “Semua capres, cawapres serta tim sukses dan caleg untuk mencermati dan mematuhi aturan KPU yang sudah mengatur mengenai kunjungan ke lembaga pendidikan di waktu kampanye,” ujar Tjahjo kemarin.

Soal materi yang dilarang tersebut kqta Tjahjo adalah kampanye baik secara lisan maupun tulisan dibawa ke tempat ibadah dan pendidikan. Setiap para capres, cawapres, dan caleg untuk lebih mencermati UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pasal 280. Kalau hadir sebagai narasumber kemudian menjaga persatuan, menolak hoaks, menolak politik uang, menolak politik SARA, dan pesan-pesan mendidik lainnya maka itu adalah hal yang baik,” pungkasnya. (rmol/aga/zen/fin/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan