Sandiaga Ajak Taati Aturan

BANDUNG – Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengaku takut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat silaturahim dengan warga Muhammadiyah Jawa Barat, kemarin (16/10).

Alasannya, lantaran lokasi yang dijadikan silaturahim berada di area tempat ibadah. Tepatnya di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat, Jalan Sancang Nomor 6, Bandung.

”Saya harus hati-hati. Ini aula atasnya masjid. Kita harus taat aturan. Takut disemprit Bawaslu,” ucap Sandiaga dihadapan ratusan warga Muhammadiyah Jabar, kemarin.

Wakil Prabowo Subianto itu memaparkan, ada tiga tempat yang tidak boleh dijadikan area kampanye. Area yang dilarang itu di antaranya tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan.

”Saya hanya memberi sambutan aja di sini, karena takut menyalahi aturan,” ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Dikatakannya, sebagai warga negara yang baik, semua harus taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Semua orang yang ada di dalamnya harus taat dengan hukum.

”Hukum harus terus ditegakkan agar jadi negara yang adil dan makmur,” ucap Sandiaga.

Senada dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dia mengatakan seluruh kampanye yang dilakukan di berbagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal tidak diperbolehkan. Semua hal tersebut akan diberikan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan itu.

”Kampanye di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan. Lembaga pendidikan itu termasuk lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan non formal. Jadi, tidak dibenarkan kalau pesantren itu menjadi tempat untuk kegiatan kampanye oleh siapapun,” ujar Wahyu saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Dia menuturkan tidak semua peserta pemilu yang datang ke lembaga pendidikan itu melakukan kampanye. “Peserta pemilu tetap boleh datang ke sarana pendidikan, juga tempat ibadah. Yang tidak boleh itu dilakukan adalah berkampanye di kedua tempat itu,” ujar Wahyu.

Parameter tersebut menurut Wahyu dimana ada sebuah kegiatan dapat disebut sebagai kampanye jika para paslon secara gamblang memaparkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. ”Tujuannya untuk mengajak meyakinkan pemilih menggunakan hak pilih mereka untuk memilih yang bersangkutan. Itu disebut kampanye,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan