Saksikan Cabut Pentil Kendaraan

BANDUNG – Tiga kendara­an roda empat terpaksa harus kehilangan pentil akibat par­kir di lokasi terlarang. Ketiga mobil tersebut terparkir di bahu Jalan L.L.R. E Martadi­nata Kota Bandung yang ter­dapat rambu larangan parkir, kemarin (16/11).

Tak tanggung-tanggung, pencabutan pentil ketiga mo­bil tersebut dilakukan dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Kapolrestabes Bandung, Kom­bes Pol. Irman Sugema.

Operasi cabut pentil ini merupakan penjabaran Ke­putusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengenda­lian dan Ketertiban Trans­portasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

Dalam arahannya Oded menyampaikan bahwa tinda­kan cabut pentil merupakan upaya untuk meminimalisir kemacetan dan menertibkan kendaraan yang tidak taat aturan.

”Beberapa kajian menyebut­kan, salah satu yang mem­buat Bandung macet, ketika masyarakat sembarangan parkir,” ujarnya.

”Intinya bukan cabut pentil saja. Tetapi masyarakat harus lebih tertib,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Irman Sugema menyambut baik pe­raturan tersebut. Dengan ko­laborasi dan kerja sama maka penegakan hukum cabut pen­til akan berjalan lancar.

Ia berharap, kegiatan ope­rasi cabut pentil terus diso­sialisasikan agar masyarakat paham dan lebih tertib.

”Intensitas sosialisasi se­lama dua minggu itu jangan berhenti. Harus terus me­nerus. Dengan warga Bandung 2,5 juta perlu so­sialisasi lewat media massa dan leketronik termasuk media sosial,” pintanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza menegaskan, tindakan tegas akan dilaks­anakan di titik yang terdapat rambu larangan, baik itu terpasang atau rambu mar­ka.

”Walaupun nggak ada rambu, tapi jika mengaki­batkan kemacetan kita am­bil tindakan juga. Contohnya seperti jarak dari hydrant itu juga dan 50 meter dari traf­ficlight,” jelas Reza.

Menurutnya, titik yang ra­wan parkir liar yaitu, jalur niaga, sekolah atau pendi­dikan, tempat kuliner dan perkantoran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan