Rutin Satpol PP Tertibkan APK Ilegal

SOREANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengklaim sejak dua bulan terakhir menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang melanggar aturan. Penertiban terus dilakukan hingga APK resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) diedarkan kepada partai.

“Sudah berjalan 2 bulan lalu, penertiban APK. Dasarnya peraturan daerah soal tertib lingkungan dan jalan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi kepada wartawan di Soreang kemarin, (4/11)

Menurutnya, pelanggaran APK hampir terjadi di semua titik strategis wilayah kecamatan di Kabupaten Bandung. Pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga APK resmi muncul dari KPU Kabupaten Bandung.

Ia menambahkan, tiga hari kemarin pihaknya melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kabupaten Bandung, Kapolres Bandung dan KPU Kabupaten Bandung. Diketahui jika APK dari KPU sudah resmi dikeluarkan dan akan dibagikan kepada partai politik.

“Hasil kesepakatan bersama, APK yang akan dipasang parpol dan Caleg. Apak yang dikeluarkan KPU,” katanga

Dirinya mengatakan pihaknya meminta kepada KPU agar APK resmi yang dikeluarkan memiliki logo resmi. Sehingga ketika Satpol PP akan melakukan penertiban bisa mengetahui mana yang resmi dan tidak.

“Sudah kami sampaikan, kalau KPU mengeluarkan APK resmi di kasih tanda. Jadi Satpol akan lebih mudah ketika melakukan penertiban,” akunya

Lebih lanjut Usman mengatakan, penertiban APK terus dilakukan dengan klaim di wilayah perempatan jalan Al-Fathu Kabupaten Bandung yang sudah bersih dari APK. Ia pun meminta dukungan Bawaslu agar saat melakukan eksekusi penertiban tidak salah sasaran.

“Pihak satpol PP, butuh dukungan dari Bawaslu untuk menertibkan APK. Sehingga akan memudahkan penertiban,” harapnya

Dirinya menambahkan, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penertiban APK pemilu 2019 sekaligus membantu pihak kecamatan dalam proses penertiban di 31 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

“Sudah kami bentuk tim khusus untuk melakukan penertiban APK yang diduga tidak sesuai aturan,” pungkasnya (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan