BANDUNG – Program menaikan uang tunjangan untuk guru honorer sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang sudah teranggarkan dalam pembahasan APBD 2019 Kabupaten Bandung, ternyata gagal teralisasi. Keadaan tersebut disangkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat.
”Awalnya sudah teranggarkan insentif tiap guru honorer sebesar Rp 500 ribu per bulan dalam rapat pembahasan APBD 2019. Namun hal itu tidak dapat teralisasi karena pihak Disdik terganjal dengan aturan regulasi yang tidak bisa menaunginya,” ujar Yayat, Senin (1/12/).
Politisi Partai Gerindra itu juga menyayangkan atas kondisi tersebut.
”Sangat disayangkan sekali, karena kesiapan regulasi yang tidak disiapkan dari awal sehingga guru honor baik yang negeri maupun swasta dibawah yayasan belum bisa menerima insentif dari pemerintah kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Yayat, DPRD Kabupaten Bandung akan berusaha memperjuangan kenaikan insentif bagi guru honor, TU dan juga operator non PNS.
Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2019 terhadap kenaikan insentif guru honorer dan tata usaha, operator non PNS se-Kabupaten Bandung, disepakati untuk dinaikan dari Rp 31 miliar menjadi Rp 92 miliar untuk 15 ribu orang. (yud)