Restribusi Pedagang Pasar Naik 100 Persen

CIMAHI – Pemerintah Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koprasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) akan menaikan retribusi pasar kepada para pedagang pasar tradisional melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar.

Kenaikan akan diberlakukan mulai tahun 2019 pada tiga pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi. Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Atas Kota Cimahi, Pasar Cimindi dan Pasar Melong.

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, sejak enam tahun yang lalu retribusi pasar tidak pernah ada kenaikan. Sehingga, kenaikan yang akan dilakukan pihaknya, dirasa tak akan memberatkan para pedagang.

“Naiknya hingga 100 peren, yang semula Rp 1.500 menjadi Rp 3.000. Sebelum melakukan kenaikan retribusi kami sudah melakukan sosialisasi terhadap para pedagang,” katanya, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, keamarin. (20/12).

Menurutnya, kenaikan retribusi dilakukan untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi. Selain itu, kenaikan juga dilakukan agar kebutuhan oprasional pasar bisa tertutupi.

“Sekarang (retribusi parkir) cuma Rp 350 juta. Setelah kenaikan ini, kita targetkan naik jadi Rp 750 juta,” ujarnya.

Kendati kenaikan ini juga sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD, namun Adet menegaskan, kenaikan tarif retribusi pegadang pasar tradisional ini sama sekali bukan untuk memberatkan pedagang. Tapi lebih kepada pemenuhan pelayanan untuk pedagan itu sendiri.

“Untuk perbaikan fasilitas pasar juga, sehingga masyarakat bisa nyaman jika ke pasar,” ucapnya.

Adet menuturkan, minimnya tarif retribusi membuat pembayaran kebutuhan operasional bagi tiga pasar tradisional di selalu mengalami defisit.  Seperti, untuk membayar listrik pemerintah harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600 juta per tahun. Belum lagi ditambah untuk petugas kebersihan dan keamanan. Padahal pendapatan dari retribusi pedagang hanya Rp 350 juta per tahun.

“Pengeluaran lebih besar, masih nombok. Karena kita fungsinya pelayanan, ya jangan lihat nomboknnya,” jelasnya.

Selain menaikan retribusi, lanjut Adet, pihaknya juga kemungkinan akan merubah sistem pemabayaran beban listik. Yang biasanya dibayarkan pihak pasar namun untuk 2019 listrik akan dibayar oleh pengguna kios.

“Kalau sudah bayar masing-masing, allhamdulilah anggaran listrik nanti bisa dicoret,” pungkas dia. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan