BANDUNG – Divisi Humas Mabes Polri mengelar kegiatan update data hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Jawa Barat.
Dalam sambutannya Kabag Yaninfodok Biro PID Div. Humas Polri Kombes Pol Sulistiyo Pudjo Hartono, mengatakan sejak dimulainya reformasi organisasi Polri, sampai saat ini sama-sama merasakan pasang surut citra kepolisian dimata publik.
Menurutnya, citra yang dibentuk melalui pelayanan mendapat respon positif masyarakat terutama dalam bidang pemberian informasi yang akurat, terpercaya, mudah diakses, dan up to date.
Dia menilai, jika mengacu kepada kebebasan berpendapat yang diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998 memungkinkan setiap orang mengungkapkan opini, pendapat, serta sikapnya terhadap suatu permalahan,” ungkap Sulistiyo.
Menurutnya, kebebasan berpendapat ini harus disampaikan dengan etika baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini, sejalan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban Divisi Humas Polri dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
”Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon informasi. Untuk itu, kita wajib menyediakan informasi dan dokumentasi jika diminta oleh pemohon informasi namun berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan,” tegasnya.
Sementara itu Kapolda Jabar Irjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., yang diwakili Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, bidang Humas merupakan instrument strategis dalam membangun citra Polri di masyarakat.
”Maka sekecil apapun informasinya harus mampu mengelola sekaligus menyampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi,” kata dia.
Sebagai penjuru pencitraan Polri, lanjutnya, fungsi kehumasan hendaknya dapat membangun komunikasi proporsional, utuh, , netral, sekaligus kontruktif, sehingga memungkinkan terwujudnya miss komunukasi.
’’ Jadi kalau komunikasinya baik, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,”kata Trunoyudho.
Transparansi dan kebebasan untuk memperoleh informasi, merupakan salah satu ciri masyarakat demokratis, sehingga masyarakat dapat dapat secara aktif ikut mengontrol badan publik terutama Polri dalam mengimplementasikan program kerjanya.