Petugas Kempesi 20 Ban Kendaraan di Jalan

CIMAHI– Sedikitnya 20 lebih kendaraan bermotor yang terparkir di area terlarang digembosi petugas gabungan dalam Penegakan Hukum (Gakum) parkir Kamis, (29/11). Penegakan parkir liar ini dila­kukan oleh petugas gabung­an dari dushub, kepolisian dan Sub Denpom dengan menyusuri jalan protokol di Kota Cimahi.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang men­gatakan, tindakan yang dibe­rikan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan itu ber­upa penilangan. Kemudian penempelen stiker bagi yang pengemudinya tak ada di tempat.

”Stiker itu bertuliskan im­bauan bagi pengendara agar tak mengulang pelanggaran yang sama. Ada juga bebera­pa kendaraan yang kita gem­bosi sebagai upaya efek jera,” katanya, disela-sela kegiatan, Jumat (30/11).

Menurut Endang, dasar tindakan terhadap para pela­ku parkir liar itu, mengacu pada Peraturan Daerah (Per­da) 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubung­an. Dalam peraturan tersebut tertera beberapa tempat yang dilarang parkir, terutama ruas jalan protokol seperti Jalan Amir Mahmud, Jalan Gandawijaya, Jalan HMS Min­taredja, Jalan Dustira dan beberapa ruas jalan lainnya.

”Jalan itu terbilang area yang kerap dijadikan lokasi parkir liar. Terutama di jalan Du­stira, di situ jumlah kendara­an yang masuk dengan kapa­sitas kendaraan memang tidak memadai jadi mereka memang parkir di tempat yang tidak peruntukannya,” ujarnya.

Endang mengaku, pihaknya bakal menggencarkan Penega­kan Hukum (Gakum) tehadap kendaraan yang parkir sem­barangan di Kota Cimahi. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pengendara yang kerap mela­kukan parkir liar di tempat yang memang dilarang.

”Akan dirutinkan. Paling tidak dalam satu bulan mini­mal dua minggu sekali akan ada kegiatan Gakum seperti ini,” ucapnya.

Selain sebagai efek jera, la­njutnya, penegakan hukum ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi bagi pengen­dara agar tak parkir di sem­barang tempat. Sebab, parkir liar merupakan salah satu penyebab terjadinya kepada­tan hingga kemacetan lalu lintas.

”Parkir itu jangan sampai menggangu badan jalan, ka­rena badan jalan menggangu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan