Penuhi Jaminan Kesehatan Anggota, Pensiunan Bank Indonesia Teken Kerjasama

BANDUNG – Seluruh penduduk Indonesia wajib terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Sebagai upaya demi tercapainya Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan Cabang Bandung gencar meningkatkan kerja sama untuk meningkatkan kepesertaan. Salah satunya adalah dengan menjalin kerja sama segmen Bukan Pekerja (BP) Kolektif dengan Perkumpulan Pensiunan Bank Indonesia (PPBI) Bandung pada Kamis (08/11).

Kerjasama tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan Ketua Pengurus PPBI Bandung tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pensiunan Bank Indonesia yang efektif berlaku per 1 November 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Herman Dinata Mihardja menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Perkumpulan Pensiunan Bank Indonesia (PPBI) Bandung terhadap Program JKN-KIS.

“Dalam pelaksanaan Program JKN-KIS, tentunya banyak dinamika. Dari sisi kepesertaan, yang sebelumnya terdaftar sebagai pekerja, namun setelah tidak bekerja lagi dapat mendaftar secara mandiri atau kolektif melalui Yayasan Kesejahteraan Pensiunan, salah satu contoh adalah yang dilakukan oleh Perkumpulan Pensiunan Bank Indonesia (PPBI) di Bandung ini. Saya mengapresiasi atas dukungannya terhadap Program JKN-KIS. Mudah-mudahan agenda dan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi semuanya”, papar Herman, Kamis (08/11).

Dalam kerja sama awal antara BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan PPBI Bandung, sebanyak 169 pensiunan Bank Indonesia telah berhasil didaftarkan dan dimigrasi ke database BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk pensiunan yang belum berhasil dimigrasi karena terdapat kendala administrasi, akan segera didaftarkan per Desember 2018.

Pada kesempatan yang sama, Katua Pengurus PPBI Bandung Zainal Asikin memberikan tanggapan yang positif terkait jaminan kesehatan era JKN. Menurutnya, Jaminan Kesehatan Nasional saat ini hadir disaat yang tepat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya, kepesertaan Program JKN-KIS merupakan amanat undang-undang yang wajib bagi setiap orang. Untuk kerja sama ini, kami mendapat instruksi langsung dari Pengurus PPBI Tingkat Pusat untuk segera menjadi peserta JKN-KIS berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat. Tentunya kami menyambut baik kerja sama ini, disamping memang kewajiban tentunya jaminan kesehatan juga menjadi kebutuhan. Semoga pengurus Pensiunanan di masing-masing wilayah segera menyusul untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan”, jelas Zainal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan