Penerbitan Izin Yayasan Pindah ke DPMPTSP

NGAMPRAH- Sejak awal 2018, penerbitan izin pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau yayasan tidak lagi di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Melainkan diterbitkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Baandung Barat. Hal itu berdasarkan Perbup 59 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Dewi Nur Angraeni mengungkapkan, izin yang dilimpahkan kepada DPMPTSP mulai dari izin teknis lembaga kesejahteraan sosial asing. Izin tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial dan izin pemungutan sumbangan dan penyaluran sosial.

“Penerbitan izin tersebut kewenangannya sekarang ada di DPMPTSP. Sementara, di kami hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap yayasan baru yang mendaftar. Pihak yayasan tersebut harus memenuhi syarat seperti nota pendirian dari Kemenkumham, ADRT, susuran kepengurusan, izin domisili, serta sudah berdiri 1 tahun dan dilampirkan kegiatan,” terangnya seraya menyebutkan hal itu berdasarkan pada Permensos Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Dewi menyebutkan, saat ini di Kabupaten Bandung Barat sudah ada 93 LKS atau yayasan. Tiga di antaranya merupakan LKS baru yang mendaftar di tahun ini. “Setiap tahun ada yayasan baru dan tahun ini baru ada tiga yayasan yang mendaftar. Yayasan ini ada yang khusus di bidang anak seperti panti asuhan, bidang rehabilitasi narkoba dan lain-lain,” paparnya.

Dewi berharap, dengan hadirnya yayasan baru di bidang kesejahteraan sosial dapat membantu masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Mulai hadirnya panti asuhan dan berbagai macam rehabilitasi yang cukup bermanfaat bagi kehidupan mereka. “Dengan berdirinya yayasan baru di bidang kesejahteraan sosial sangat berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan