Pemkot Tugaskan Bi Eha dan Mang Udin

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memberikan pelaya­nan prima soal adminsi­trasi kependudukan. Sete­lah mobil Mepeling (Mem­berikan Pelayanan Keliling) terbukti membantu masy­arakat dalam mengurus kependudukan, kini Dinas Kependudukan dan Pen­catatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) meluncurkan mobil pelayanan Mang Udin (Mangga Urus Identitas Kependudukanna) dan Bi Eha (Bisa Euy Hebat), di Jalan Ir. Soekarno, Kamis (4/10/2018).

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, inovasi ini merupakan upaya pemerintah untuk meny­ukseskan masalah adminis­trasi kependudukan.

”Ini semua dalam rangka akurasi data, terutama dari mulai data yang dibu­tuhkan manusia yang baru lahir sampai masuk liang kubur (mati). Dulu hanya sekedar akte lahir aja, tapi sekarang ada akte mati juga,” katanya.

Oded pun mengapresiasi atas hadirnya mobil pelaya­nan tersebut.

”Insyaa Allah dengan ko­laborasi maka lahir inovasi yang bermanfaat untuk ma­syarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dis­dukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni menje­laskan, mobil tersebut khu­sus melayani para lansia, jompo, dan difabel.

”Mobil ini untuk masyarakat yang jompo dan difabel. Mobil akan datang ke rumah-rumah. Insya Allah jika masyarakat yang tidak bisa datang ke tempat pe­layanan, kita datangi,” jelasnya.

Popong juga menjelaskan, ten­tang progres perekaman e-KTP.

”Kita sudah merekam pendu­duk Kota Bandung yang wajib KTP baru 95,87 persen. Tetapi masih punya PR sedikit lagi. Sementara itu, kita mencetak yang sudah direkam sekitar 95 persen. Jadi masih punya PR juga 5 persen. Ini harus selesai per 31 Desember 2018,” jelas Popong. Ia yakin di sisa tahun 2018, perekaman dan penceta­kan KTP bisa terpenuhi.

”Harus terkejar sampai De­sember. Kalaupun meleset kita ada jangka waktu 3 bulan sam­pai bulan April. Khusus Anak 16 tahun boleh direkam tahun ini bisa diselesaikan sampai April. Tapi untuk pencetakan ini harus dikejar,” ujar Popong.

”Kepada warga Bandung yang belum merekam e-KTP, mari segera merekam. Seandainya ada usia 23 tahun ke atas yang belum rekam, dengan terpaksa dari Kementrian Dalam Ne­geri melalui Direktorat Kepen­dudukan Catatan Sipil akan dinonaktifkan dokumen kepen­dudukannya sampai yang ber­sangkutan merekamkan. Makan­nya jangan menunggu. Mari selesai dokumen kependudukan,” ajak Popong. (hum/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan