Pemkot Tidak Bisa Berbuat Banyak

CIMAHI – Nasib 1.500 ka­ryawan PT Matahari Jaya Sentosa mendapat perha­tian Pemerintah Kota Ci­mahi. Sebab, setelah peru­sahaan dinyatakan tutup, maka semua karyawan akan menjadi pengangguran.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna menga­takan, sejak ditutupnya pa­brik pada Rabu 21 November 2018 angka pengangguran otomatis bertambah.

”Pabrik ditutup karena masalah finansial. Maka semua karyawan perusa­haan itu dipastikan akan menjadi pengangguran baru,” ujarnya.

Ajay mengatakan, saat ini pihaknya sudah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan untuk memba­has permasalahannya, namun hingga sekarang pihak perusahaan belum bisa memberikan solusi yang terbaik untuk ribuan ka­ryawan tersebut.

”Saat ini karyawannya yang menjadi pikirkan. Saya su­dah tanya lebih jauh ke­pada pemilik perusahaan, masalahnya seperti apa, karena ada karyawan yang bilang orderan-orderan ke pabrik itu masih jalan,” ucapnya.

Bahkan untuk menyele­saikan masalah ini, Ajay mengaku, pihaknya beren­cana untuk mengambil alih perusahaan ini dengan cara berkoordinasi dengan pihak swasta karena perusahaan tersebut tidak bisa diambil alih oleh pemerintah.

”Nanti saya coba berkoor­dinasi dengan teman-teman pengusaha, jika nantinya perusahaan itu harus diam­bil alih,” kata Ajay.

Tidak hanya itu, Ajay juga mengaku, saat bertemu dengan pihak perusahaan, dirinya telah menyarankan pihak perusahaan untuk segera membayar gaji me­reka yang selama ini belum juga dibayar.

”Saat kita bertemu me­reka (pihak perusahaan) telah menyanggupinya,” tuturnya.

Namun, lanjut Ajay, lagi-lagi pihak perusahaan ter­sebut tak kunjung mereali­sasikan janjinya hingga hari terakhir perusahaan ini menyatakan tutup, se­hingga hak dan nasib ri­buan karyawaan hingga saat ini masih belum jelas.

”Seharusnya kalau faktanya terjadi seperti itu (perusa­haan tutup) yang mesti di­pikirkan terlebih dahulu ya hak-haknya mereka (karya­wan),” katanya.

Kendati demikian, untuk saat ini Pemerintah Kota Cimahi tidak bisa berbuat banyak terkait permasalah tersebut. Sebab, terkait hak dan nasib karyawan yang bisa menyelesaikan perma­salahannya yakni pihak perusahaan.

”Kami dari pemerintah kota hanya bisa menghimbau dan mengingatkan pihak perusahaan tapi tidak bisa melakukan eksekusi apa-apa,” pungkasnya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan