Pemkot Cimahi Tandatangani BA Rekonsiliasi Hutang Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Pemda

CIMAHI – Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di daerah berdasarkan asas otonomi merupakan salah satu pilar penting pendukung keberhasilan program JKN-KIS di daerah.

Sebagai lembaga yang melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PNS Daerah dan PBI ABPD, ada kemungkinan terjadinya perubahan data jumlah jiwa dan fluktuasi jumlah gaji yang merupakan dasar pengali untuk menentukan jumlah iuran bagi peserta PNS Daerah.

Setelah dilakukan Sosialisasi kepada Pemda beberapa waktu yang lalu, hari ini Pemerintah Kota Cimahi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi beserta jajaran bersama pihak BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi hutang Iuran Wajib (IW) PNS Daerah Kota Cimahi yang bertempat di ruang rapat RM Kampung Daun, Rabu (08/03).

“Hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan atau perbedaan persepsi dana yang harus dibayarkan antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan bisa saja terjadi. Atas dasar tersebut BPJS Kesehatan rutin setiap tiga bulan melaksanakan kegiatan rekonsiliasi iuran wajib PNS Daerah dan Pemerintah Daerah,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Yudha Indrajaya.

Berita Acara tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPKAD Kota Cimahi Hella Haerani didampingi beberapa stafnya. Sedangkan untuk pihak BPJS Kesehatan ditandatangani oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Sandhy Yudha.

“Kami apresiasi dan sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Cimahi yang berkomitmen untuk menyelesaikan dan menyetorkan hutang iuran wajib jaminan kesehatan dalam waktu dekat ini” ujar Yudha
Kepala BPKAD Kota Cimahi Hella Haerani, mengungkapkan bahwa penandatanganan BA ini merupakan suatu komitmen untuk melaksanakan kewajiban yang belum terlaksana dari Pemerintah Kota Cimahi dan juga sebagai bentuk dukungan untuk mensukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu menjaga kesinambungan Program JKN-KIS. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan