Pemkab Musnahkan 8.174 e-KTP

NGAMPRAH– Sebanyak 8.174 kartu tanda penduduk elektro­nik (e-KTP) dimusnahkan oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk­capil) Kabupaten Bandung Barat akhir pekan kemarin. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran (SE)

nomor 470.13/1176/ SJ ten­tang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid di wilayah kerja masing-masing.

“Berdasarkan surat tersebut, merubah tata kelola dari di­potong menjadi dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini kita lakukan karena menganti­sipasi agar tidak terjadi lagi e-KTP tercecer atau sengaja dibuang,” kata Kadisdukcapil Bandung Barat, Wahyu Di­guna di Ngamprah, kemarin.

Menurut Wahyu, atas instruk­si dari pusat tersebut, pihaknya langsung menugaskan jajaran­nya untuk melakukan pemba­karan bagi e-KTP yang rusak. “Sesuai arahan Bapak Men­dagri, pada Jumat lalu sekitar pukul 14.00 dilakukan pemus­nahan serentak. Jumlah untuk di Bandung Barat mencapai 8.174 e-KTP,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan, dengan cara dibakar diharap­kan di Bandung Barat tidak ditemukan ada yang tercecer seperti yang terjadi di daerah lain. Pihaknyapun saat ini terus berupaya untuk memak­simalkan dalam melakukan perekaman dan pencetakan setiap harinya.

“Fokus kami saat ini memang terus melakukan perekaman bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman khu­susnya bagi anak-anak muda yang sudah wajib memiliki e-KTP. Termasuk pencetakan juga kami lakukan karena sekarang beberapa kecamatan sudah bisa melayani langsung sehingga masyarakat tidak harus jauh datang ke kantor Pemkab,” terangnya.

Apalagi, sebut dia, pada tahun 2019 akan dilakukan penyel­enggaraan pesta demokrasi Pemilu soal Pilpres dan Pileg sehingga masyarakat juga sudah harus memiliki e-KTP.

”Termasuk kami juga jemput bola dengan mobil pelayanan di berbagai daerah agar me­mudahkan masyarakat yang akan membuat administrasi kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan