Pelototi Sumbangan Kampanye

Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan, akan mengawasi ketat terkait dana kampanye. Hal ini dilakukan untuk menutup celah praktik mengaburkan dana kampanye terkait dana kampanye dibatasi sampai Rp 473 miliar.

Bawaslu memastikan akan memelototi Laporan Dana Kampanye Awal (LDKA), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sampai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

”Logikanya para pasangan calon (tim kampanye) tentu tidak mau dana kampanye yang berlebih masuk ke kas negara atau Pemda. Bawaslu tentu nantinya akan mengawasi dan meminta laporan dari akuntan publik,” tutur Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto kepada Jabar Ekspres di Hotel Aryaduta Bandung, kemarin (8/2).

Bawaslu Jabar jelas Harminus Koto, nanti akan melihat berapa biaya untuk kegiatannya, berapa kali kegiatan itu berlangsung, acaranya di mana saja, biaya makan-minum, spanduk, brosur nanti akan dihitung karena biaya tersebut dibatasi jumlahnya. Seperti dana kampanye untuk doorprize biasanya dibatasi jangan sampai Rp 1 juta.

”Bawaslu Jabar berharap pasangan calon betul-betul transparan mengenai penerimaan sampai pengeluaran dana kampanyenya,” jelasnya.

Dia juga memastikan, Bawaslu Jabar akan mengawasi sampai ke orang yang menyumbang. Sebab, pengawasan menggunakan basis identitas diri penyumbang. Dengan begitu, akan diketahui apakah penyumbang tersebut betul-betul atau hanya dicatut namanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terkait sumbangan dana kampanye dibatasi per kategori kelompok.

Di samping itu ungkap dia, Bawaslu Jabar pun akan mengawasi sumbangan dari perusahaan atau lembaga lainnya yang berbadan hukum. Sebab, kelompok penyumbang ini pun dibatasi. Di antaranya, pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dari LSM luar negeri, negara lain, BUMN dan BUMD, termasuk dengan jumlah sumbangannya pun akan dibatasi yang sifatnya akumulatif.

”Jangan sampai PT A menyumbang Rp 50.000.000 di hari Selasa dan kembali menyumbang di hari Rabu. Itu tidak  boleh, yang boleh hanya satu PT ataupun anak-anak perusahaannya,” ungkapnya.

Pengawasan yang ketat yang dilakukan Bawaslu Jabar ini katanya, untuk menghindari dana kampanye yang berlebih terutama mengaburkan dana kampanye yang dikhawatirkan akan menjadi politik uang yang sangat sulit dibuktikan. Sebab, siapapun pelakunya tentu biasanya tidak pernah mengakuinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan