NGAMPRAH– Terus meningkatnya volume kendaraan terutama menuju kawasan industri, kemacetan di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat hingga kini sulit terurai. Kemacetan di jalan nasional itu banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan lantaran setiap pagi dan sore hari kerap macet.
Sumber kemacetan di Padalarang di antaranya berada di persimpangan Jalan Tagog-Padalarang. Di sekitar jalur tersebut terdapat sumber keramaian, seperti pasar, terminal, dan pertokoan.
Kemacetan di jalur tersebut kerap dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Kepadatan lalu lintas terurama terjadi pada pagi dan sore hari.
“Karena memang di Batujajar ini kawasan industri, sehingga banyak truk besar yang membuat kemacetan tidak bisa dihindari lagi,” ujar Doni, 30, pengguna jalan, kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin didampingi Kabid Lalu Lintas Vega mengakui, Jalan Raya Padalarang termasuk paling padat lalu lintas di wilayah KBB.
“Jalur ini menjadi penghubung Padalarang, Bandung dan Cianjur, serta jadi pusat kota. Jadi memang konsekuensinya terjadi kemacetan,” ungkapnya.
Menurut Ade, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, mulai dengan menempatkan sejumlah petugas yang bergantian pada pagi dan sore, menempatkan pembatas jalan, hingga memberlakukan waktu operasional kendaraan berat. Namun, kemacetan masih tetap terjadi.
Dia menilai, kemacetan tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun kepolisian. Namun, para pengguna jalan juga harus tertib dan menaati rambu-rambu lalu lintas untuk meminimalisasi kemacetan.
“Sebab, masih banyak pengendara yang melanggar rambu-rambu dan saling serobot. Ini membuktikan kesadaran berlalu lintas masih rendah,” katanya.
Ade mengungkapkan, pihaknya kerap menyosialisasikan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas kepada berbagai elemen masyarakat. Dia berharap agar sosialisasi tersebut tak hanya menjadi pengetahuan, tetapi juga harus diaplikasikan.
Dia mencontohkan, sosialisasi mengenai pembatasan jam operasional kendaraan besar sudah sering dilakukan. Hal itu untuk mengurai kemacetan di lima ruas jalan, yaitu Jalan Raya Padalarang, Jalan Cihaliwung, Jalan Panaris, Jalan Cimareme, dan Jalan Batujajar (Cangkorah). Pembatasan operasional tersebut, menurut dia, berlaku untuk kendaraan berat jenis truk. Pembatasan berlaku mulai pukul 6.00-9.00 serta pukul 16.00-19.00.