Pelanggaran Masih Tinggi, Kemacetan Tak Bisa Dihindari

NGAMPRAH– Terus meningkatnya volume kendaraan terutama menuju kawasan industri, kemacetan di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat hingga kini sulit terurai. Kemace­tan di jalan nasional itu banyak dikelu­hkan oleh pengguna jalan lantaran setiap pagi dan sore hari kerap macet.

Sumber kemacetan di Padalarang di antaranya berada di persimpangan Jalan Tagog-Padalarang. Di sekitar jalur ter­sebut terdapat sumber keramaian, se­perti pasar, terminal, dan pertokoan.

Kemacetan di jalur tersebut kerap dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Kepadatan lalu lintas terurama ter­jadi pada pagi dan sore hari.

“Karena memang di Batujajar ini kawasan industri, sehingga banyak truk besar yang membuat kemacetan tidak bisa dihindari lagi,” ujar Doni, 30, pengguna jalan, kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin didampingi Kabid Lalu Lin­tas Vega mengakui, Jalan Raya Padalarang termasuk paling padat lalu lintas di wi­layah KBB.

“Jalur ini menjadi penghubung Pada­larang, Bandung dan Cianjur, serta jadi pusat kota. Jadi memang konsekuensinya terjadi kemacetan,” ungkapnya.

Menurut Ade, pihaknya sudah mela­kukan berbagai upaya, mulai dengan menempatkan sejumlah petugas yang bergantian pada pagi dan sore, menem­patkan pembatas jalan, hingga mem­berlakukan waktu operasional kendar­aan berat. Namun, kemacetan masih tetap terjadi.

Dia menilai, kemacetan tak hanya men­jadi tanggung jawab pemerintah ataupun kepolisian. Namun, para pengguna jalan juga harus tertib dan menaati rambu-rambu lalu lintas untuk meminimali­sasi kemacetan.

“Sebab, masih banyak pengendara yang melanggar rambu-rambu dan saling serobot. Ini membuktikan kesadaran berlalu lintas masih rendah,” katanya.

Ade mengungkapkan, pihaknya kerap menyosialisasikan ketertiban dan kese­lamatan berlalu lintas kepada berbagai elemen masyarakat. Dia berharap agar sosialisasi tersebut tak hanya menjadi peng­etahuan, tetapi juga harus diaplikasikan.

Dia mencontohkan, sosialisasi menge­nai pembatasan jam operasional ken­daraan besar sudah sering dilakukan. Hal itu untuk mengurai kemacetan di lima ruas jalan, yaitu Jalan Raya Pada­larang, Jalan Cihaliwung, Jalan Panaris, Jalan Cimareme, dan Jalan Batujajar (Cangkorah). Pembatasan operasional tersebut, menurut dia, berlaku untuk kendaraan berat jenis truk. Pembatasan berlaku mulai pukul 6.00-9.00 serta pu­kul 16.00-19.00.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan