Pedagang Moko Akan Ditindak

BANDUNG – Meskipun sudah dilakukan penertiban keberadaan pedagang Mobil Toko (Moko) yang selalu mangkal di Jalan Dipenogoro masih saja tetap berjualan.

Menanggapi larangan dari Pemkot Bandung ini, Ketua paguyuban pedagang Moko di Jalan Dipenogoro, Mang Oni sebetulnya menyatakan siap mengikuti aturan main dari Pemerintah asalkan ada solusi dan tidak sampai menggeserkan lokasi berjualan.

” Kita siap dibina oleh pemerintah, seandainya ada jalan keluarnya dengan kebijakan pemerintah masalah waktu atau lokasi maka dengan senang hati kami bersedia,” kata Oni ketika melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas PKL kemarin. (2/8).

Dia mengatakan, sebetulnya, ketika Ramadan lalu para pedagang Moko baru berjualan setelah pukul 19.00 WIB. Malah selama mangkal keberadaan Moko tidak begitu mengganggu lalu lintas jalan.

“Saya mewakili dari pedagang moko rata-rata mereka jualan malam, dari jam 7 (malam) ke atas dan kebetulan saya pikir jalan sepi kalau malam, itu hasil pertimbangan selama ini. Karena kita sudah mencoba berjualan di mana-mana,” ujarnya.

Oni menyebutkan, pedagang Moko sudah terhimpun dalam paguyuban bernama Dipo. Bahkan ada yang dari luar kota Bandung juga.
Sementara itu ditempat sama Wakil Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial secara tegas menyatakan bahwa keberadaan Mobil Toko (Moko) di jalan Dipenogoro harus ditertibkan.

Menurutnya keberadaan Moko di jalan tersebut melanggar aturan. Bahkan, sikap ini sudah disampaikan langsung saat menggelar pertemuan bersama perwakilan pedagang Moko di Plaza Balai Kota.

“Hasil dari pembicaraan berdasarkan undang-undang tentang lalu lintas, jalan itu fungsinya lalu lintas jalan. Jawaban saya kepada mereka langsung dengan aturan sudah jelas, bahkan di aturan itu substansinya adalah pidana, saya berharap ke depan, karena aturan sudah jelas, kita taat aturan aja,” kata Oded.

Diungkapkan Oded, langkah tegas untuk menertibkan keberadaan Moko di Jalan Dipenogoro bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tega menghentikan kegiatan berjualan.

“Bukan berarti kita tidak perhatian kepada warga kota Bandung untuk mencari nafkah. Daripada pidana diberlakukan itu lumayan besar, silahkan aja kalau mau dihukum, justru kita karunya aja,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan