Parpol Diminta Bina Caleg Pahami Aturan Kampanye

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung kembali mengajak para pengurus partai politik (parpol) di wilayahnya untuk membina para caleg agar memahami aturan berkampanye.

Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Komarudin, berharap parpol sebagai peserta Pemilu bisa mengarahkan caleg soal aturan kampanye.

”Tujuannya tentu untuk menekan potensi pelanggaran Pemilu saat yang bersangkutan sebagai calon wakil rakyat melakukan kampanye,” ujar Komarudin, Selasa (6/11).

Menurut Komarudin, salah satu yang harus dipahami terkait praktik money politic (politik uang) yang kerap kali menjadi problematika saat gelaran pesta demokrasi.

”Di Pasal 30 PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye sudah jelas ada sebanyak 12 item yang menjadi sarana untuk bersosialisasi,” katanya.

Di luar aturan itu, lanjut dia, caleg dilarang memberikan hal lain kepada masyarakat ketika berkampanye misalnya mengkonversi bahan kampanye berupa uang tunai (cash).

”Contoh bila diuangkan harga brosur pamflet, atau penutup kepala seharga Rp 60.000 lalu uang itu malah diberikan ini yang jadi temuan money politic,” ungkapnya.

Lelaki yang akrab disapa Abah Didi itu meminta parpol sebagai peserta Pemilu bisa menjadi pihak yang ikut serta melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

”Parpol harus bisa mengubah mindset mereka yang sering datang ke acara kampanye. Harusnya mereka itu mendapat pengetahuan visi misi dari calon yang akan dipilih nanti bukan sesuatu (uang),” tandasnya. (rmol/gan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan