Otoritas Jasa Keuangan Bakal Urus BI Checking

jabarekspres.com – MULAI 2018, proses BI checking yang biasanya menjadi otoritas Bank Indonesia, berpindah pengelolaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan ini, sejalan dengan berubahnya peran BI dalam hal pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada pihak OJK. Istilah BI Checking sendiri kerap digunakan dalam dunia perbankan untuk pengecekan data perkreditan dari nasabah. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.

Pengalihan fungsi dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK Riswinandi.

”Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013. Selama masa transisi, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi, Rabu (3/1).

Jelasnya, pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI.

Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah, dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.

Untuk sektor jasa keuangan, SLIK dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menambahkan, sebelumnya pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) dikelola BI sejak tahun 1969.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan