Otoritas Jasa Keuangan Bakal Urus BI Checking

Sistem ini telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.

“Penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit,” ungkapnya.

Paparnya, dengan pengalihan fungsi tersebut, maka BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.

Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018. (nif/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan