Minta Buat Regulasi Tambahan

SOREANG – Banyaknya interversi dari berbagai kalangan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat sebagian kepala sekolah ketekutan akan membuat bermasalah dengan hukum.

Kepala Sekolah SMPN 1 Soreang, Usman Ali mengatakan, sebagai kepala sekolah setiap tahunnya harus dihadapi adalah Ujian Nasional (UN) dan PPDB. Dari kedua agenda rutin tersebut PPDB adalah pekerjaan paling berat. Sebab, ketika pelaksanaannya selalu ada intervensi pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendak.

Dia mengakui, masalah calon siswa titipan sebetulnya pekerjaan paling berat. Sebab, pihak penitip biasanya dari kalangan dewan, pejabat eksekutif, LSM hingga Ormas.

’’Ini pekerjaan berat bagi kami, sampai sampai ada yang datang ke rumah saya jam 05.00 WIB pagi. Jadi sama PPDB itu saya jadi jarang ada di rumah, istri sampai bilang sekarang enggak betah di rumah,” kata Usman di Soreang kemarin, (15/8).

Dia mengakui, intervensi dari pihak luar sebetulnya selalu terjadi dengan tujuan untuk memasukan calon siswa yang dibawanya.Bahkan, semakin menjadi setelah diberlakukannya sistem zonasi sejak 2016 yang mengacu pada Permendikbud No. 14 tahun 2016 tentang PPDB.

Dia menilai, meskipun dalam aturan tersebut, terdapat tiga jalur yakni zonasi, zonasi plus nilai, afirmasi prestasi. Namun, terkadang, karena kurang paham soal jalur yang bisa diakses oleh orang tua calon siswa, anak mereka tidak diterima di sekolah tujuannya.

” Nah setelah enggak keterima ini, suka ada yang memakai rekomendasi atau ketebelece dari pejabat tertentu, ormas, LSM atau kekuatan tertentu,’’jelas dia.

Dia berharap, kedepan pelaksanaan PPDB harus tidak ada lagi campur tangan hingga intimidasi. Namun, untuk mengantisipasinya bisa dibuat posko pengaduan dan pengendalian yang dibuka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Selain itu, Dinas Pendidikan bersama DPRD juga bisa membuat regulasi yang mengatur soal pencegahan agar tidak ada lagi intervensi dalam PPDB.

“Seharusnya ada posko pengaduan, jadi kalau ada calon siswa yang enggak diterima itu yah mengadu ke posko pengaduan. Agar bisa dijelaskan,’’cetus Usman.

Dia menambahkan, jika sudah pelaksanaan PPDB berbagai aksi ketidakpuasan para orang tua yang anaknya tidak diterima selalu terjadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan