Minimarket Ilegal Masih Dibiarkan

CIMAHI – Sepertinya penegakan hukum keberadaan Minimarket Ilegal di Kota Cimahi belu ada tindakan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cimahi. Sebab, selama ini dengan semakin menjamurnya minimarket dan pasar modern berakibat tergerusnya pedagang kecil dan pasar tradisional.

Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi Agus Irawan mengakui, berdasarkan data yang ada di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, hingga tahun ini tercatat ada sekitar 110 minimarket yang berdiri di Cimahi.

Selain itu, keberadaannya berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, jarak minimal antara pasar tradisional dan pasar modern serta minimarket adalah 0,25 kilometer.

“Pertumbuhannya memang menggerus, bisa dikatakan demikian. Yang tadinya warung rame jadi sepi. Jarak yang menyalahi juga akan berdampak” jelas Agus ketika ditemui kemarin (26/4).

Menurut Agus, selain menenggelamkan toko tradisional secara tidak langsung, ternyata keberadaan minimarket juga disebutkan masih banyak yang menyalahi aturan. sebab, mayoritas minimarket di Kota Cimahi yang sudah berdiri namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah minimarket itu berdiri, barulah para pemilik mengurus izin.

“Fakta di lapangan memang mayoritas begitu (sudah berdiri baru mengurus izin),” ujarnya.

Dari sekitar 110 minimarket yang ada di Cimahi, Agus menyebutkan, yang baru mengantongi izin hanya sekitar 60 unit. Sedangkan sisanya ada yang belum berizin dan sedang dalam proses izin.

“Kalau sudah berdiri, kalau masih melanggar, tetap gak akan dikeluarkan (izinnya),” tutur Agus.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Uus Saefullah menyebutkan, ada sekitar 32 minimarket yang menjadi targetnya untuk dilakukan penyegelan. terlebih puluhan minimarket tersebut, diduga tidak mengantongi izin.

Dia beralasan, tidak akan melakukan penyegelan sebelum melakukan terlebih dahulu akan menyelidikinya. Padahal, secara kasat mata Minimarket yang berdiri posisinya berdekatan dengan pasar tradisional.

“Kita masih dalami. Kapan disegelnya belum dipastikan, tapi kemungkinan bulan depan,” kilah Uus (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan