Mendorong Honorer Kota Bandung Berstandar Upah UMK

Dinas Pendidikan Kota Bandung terus mengumpulkan sebanyak mungkin masukan-masukan yang disiapkan untuk penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai upaya menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam penyusunan dan perumusan Perwal tersebut, Disdik Kota Bandung menggandeng sejumlah pihak. Di antaranya tenaga pendidik mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP serta stakeholder terkait dari Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, PGRI dan juga praktisi pendidikan non formal, yakni pamong belajar serta penilik.
Penyusunan dan perumusan tersebut dilakukan agar Kota Bandung memiliki aturan yang jelas terkait Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK), di antaranya agar PTK memiliki kompetensi bermutu sesuai Pasal 35 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018, di mana satuan pendidikan memiliki inisiatif untuk mengembangkan PTK yang lebih bermutu.

Kemudian, dalam perumusan tersebut juga membahas tentang pengangkatan, rotasi dan mutasi PTK mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas atau tenaga kependidikan. Selain itu, perlindungan dan penghargaan bagi semua PTK di setiap jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD dan SMP juga menjadi pembahasan, termasuk pemberi penghargaan mulai tingkat lurah, camat, dinas dan juga wali kota.

Tim Perumus Perwal Sardin mengungkapkan, perumusan Perwal yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait lainnya berlaku bagi para PTK dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer. Sebab, pihaknya menginginkan agar semua PTK yang ada ikut berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bandung.

”Sehingga siapapun mereka, baik ASN non ASN itu tetap harus di-cover di dalam Perwal ini,” kata Sardin beberapa waktu lalu.

Sementara terkait dengan Penghargaan dan Perlindungan (Harlindung), pihaknya mengaku mendapat usulan agar Tunjangan Kerja Daerah (TKD) bagi PTK dinaikkan. Sebab, dalam Perda tersebut terdapat klausul atau ketentuan agar tunjangan bagi PTK memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) Bandung.

”Nah pertanyaannya mampu gak dan bagaimana klausul yang disampaikan dalam Perwal. Itu adalah bagian dari meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Selain itu, Disdik Kota Bandung juga harus berperan untuk memberikan fasilitas dan bantuan hukum apabila terdapat masalah yang menimpa PTK. Misalnya, orangtua siswa atau masyarakat mengadukan PTK karena masalah tertentu, maka Disdik harus turun tangan untuk memberikan bantuan dan fasilitas tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan