Mediasi PBB dan KPU Gagal

JAKARTA – Mediasi seng­keta penetapan partai politik peserta pemilu yang diajukan PBB menemui jalan buntu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak opsi penyelesaian yang diajukan penggugat dan tetap kukuh dengan hasil verifikasi yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta pemilu.

Proses mediasi yang difasi­litasi Bawaslu itu tidak men­capai titik temu. ’’Mediasi hari ini gagal,” terang Ketua Umum PBB Yusril Ihza Ma­hendra saat ditemui setelah pertemuan tertutup itu. Dalam pertemuan tersebut, dia men­gusulkan dua opsi. Pertama, verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan yang di­nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Apa pun hasil verifikasi ulang, pihaknya akan menerima. Kedua, KPU Pro­vinsi Papua Barat melakukan koreksi dan merujuk pada keputusan sebelumnya yang menyatakan PBB memenuhi syarat (MS). ”Tapi, dua usulan itu ditolak mentah-mentah oleh KPU,” terang dia.

Yusril mengatakan, berkali-kali pihaknya melakukan kom­promi dan memberikan tawa­ran kepada KPU. Namun, KPU malah tidak memberikan pe­nawaran apa-apa. PBB sebe­narnya ingin menyelesaikan persoalan itu dengan damai dan bermartabat melalui me­diasi. Sebab, forum mediasi mempunyai dasar hukum yang jelas. Keputusan mediasi mengi­kat semua pihak. ”Kami sebe­narnya tidak ingin melawan KPU. Kami ingin diselesaikan secara damai,” papar dia.

Namun, lanjut pria asal Be­litung itu, jika tidak ada jalan untuk kompromi, pihaknya siap melawan KPU di sidang Bawa­slu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika sudah berhadapan sebagai lawan, tidak ada kompromi lagi. Yusril mengatakan, sebe­narnya PBB MS di semua pro­vinsi dan kabupaten/kota. Hanya di Kabupaten Manok­wari Selatan, Papua Barat, yang dinyatakan TMS. ”Gara-gara persoalan enam orang ang­gota,” ucap dia. Enam anggota yang diminta sudah datang untuk verifikasi. Tapi, KPU se­tempat minta agar anggota yang datang bukan dari satu keca­matan, melainkan tiga keca­matan.

Hari berikutnya, ada delapan anggota PBB yang datang. Tapi, KPU gagal mengakses data di sistem informasi par­tai politik (sipol). Keesokan­nya, mereka datang lagi. Namun, KPU menyatakan verifikasi sudah selesai dan PBB dinyatakan TMS. Sela­njutnya, KPU provinsi men­goreksi putusan itu dan menyatakan PBB MS serta diumumkan dalam rapat pleno. (lum/c6/oni/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan