Langgar Ketentuan, Satpol Tidak Bertindak

CIMAHI– Hampir seluruh minimarket yang ada di Kota Cimahi melanggar jam oprasional. Dampaknya, keberadaan minimarket tersebut dapat menggerus konsumen pasar tradisional.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan yang didampingi staff-nya Dini saat ditemui, kemarin (11/10).

Menurut Agus, dengan melanggar jam oprasional maka, minimarket tersebut sudah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Berdasarkan Perda tersebut, lanjut Agus, seharunya toko modern mulai beroperasinya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun kenyataannya, hampir semuanya melanggar, terutama jam buka.

“Bukanya itu ada yang jam 07.00 WIB, kadang pukul 06.00 WIB. Malah ada yang 24 jam,” ujarnya.

Agus mengaku, fakta pelanggaran tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyisiran dan pendataan terhadap beberapa toko modern. Khusus toko modern yang terdapat di rumah sakit dan SPBU, diperbolehkan buka selama 24 jam.

“Kalau yang buka 24 jam itu di SPBU dan rumah sakit itu ada pengcualian. Yang lainnya harus sesuai aturan,” tegasnya.

Agus melanjutkan, dalam penyisiran yang dilakukan, pihaknya juga sekaligus kembali mengingatkan kepada para pengusaha agar menaati Perda tentang jam operasional.

Setelah diingatkan kembali, klaim Agus, secara perlahan para minimarket mulai mengikuti jam operasional. “Yang jelas sudah mulai ada perubahan sedikit sedikit,” ucapnya.

Untuk itu, tegas Agus, ia meminta agar pengusaha mengikuti aturan sesuai Perda yang ada. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi pasar tradisional.

“Kalau secara global masyrakat tidak mengeluh, tapi Pemerintah Kota Cimahi berkewajiban melindungi pasar tradisional. Harapannya, kalau toko modern itu buka sesuai Perda, itu pasar tradisional lebih rame lagi,” pungkasnya. (ziz).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan