KPU Tetapkan Jumlah DPTHP2

SOREANG – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT­HP2) di Kabupaten Bandung ditetapkan sebanyak 2.360.659 pemilih yang terdiri dari pe­milih laki-laki 1.194.893 dan pemilih perempuan 1.165.766. Perpanjangan waktu selama 30 hari akibat penundaan telah menyebabkan penuru­nan jumlah pemilih dari sebelumnya.

Koordinator Divisi Penga­wasan, Humas dan Hubung­an Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, penu­runan jumlah pemilih di­bandingkan DPTHP sebe­lumnya yang mencapai 2.380.188 karena teridenti­fikasi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 38.970 orang.

”Sepanjang proses rekapi­tulasi DPTHP2 ini, kami dari Bawaslu Kab Bandung telah menyampaikan re­komendasi sebanyak empat kali dengan total pemilih sebanyak 113.814 pemilih,” katanya, kepada wartawan di Soreang kemarin (9/12).

Sejumlah materi yang di­rekomendasikan kepada KPU untuk diperbaiki, verifikasi dan validasi antara lain me­nyangkut data ganda NIK (Nomor Induk Kependudu­kan) dan NKK (Nomor Kar­tu Keluarga), data ganda NIK, ganda NKK dan ganda nama dan tanggal lahir yang total­nya mencapai 81.165 orang.

Dari jumlah tersebut yang dianggap memenuhi syarat (MS) oleh KPU 60.337 pe­milih. Selain itu, merekomen­dasikan verifikasi data pe­milih usia diatas 70 tahun dan 100 tahun. Hasilnya diketahui, dari pemilih yang usianya diatas 70 tahun se­banyak 5.602 orang yang dikategorikan MS sebanyak 4.773 pemilih.

”Untuk pemilih diatas 100 tahun sebanyak 117 orang. Dari jumlah tersebut dima­sukan dalam kategori MS sebanyak 94 orang,” ucapnya.

Disinggung prihal data pe­milih limpahan dari Kemen­terian Dalam Negeri (non DPT) yang tersisa sebanyak 26.930 pemilih dengan jum­lah pemilih yang dianggap MS sebanyak 12.836 pemilih. Adapun terkait pemilih yang akan berusia 17 tahun hing­ga 17 April 2019 mendatang, pihaknya bersama KPU akan mendorong Disdukcapil un­tuk terus melakukan pereka­man KTP-el.

”Warga Kab Bandung yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa menge­cek namanya apakah sudah ada di DPT atau belum dengan mendatangi kantor desa atau bisa menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Informai Data Pemilih),” ujarnya.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi namanya belum tercantum karena berbagai hal, dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cukup membawa KTP-el untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Pemi­lih Khusus (DPK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan